Singkilbetuahnews
Simeulue Aceh – Meski sudah hampir tiga bulan menjabat sejak dilantik menjadi Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue Periode 2018-2023.
Ternyata, Mitro Heriansyah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue hingga kini belum mendapatkan izin pemberhentian sementara dari Pj Bupati Simeulue, Kamis, 26 Oktober 2023.
Padahal surat izin pemberhentian sementara tersebut wajib diperoleh aparatur sipil negara (ASN) jika sedang bertugas di instansi penyelenggara Pemilu, baik di Komisi Independen Pemilihan (KIP) maupun Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih).
Lantas, mengapa hingga kini izin tersebut belum keluar? Alasannya, izin pemberhentian sementara kepada yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, berbenturan dengan Permenpan RB Nomor: 23 Tahun 2019.
Itu sebabnya, Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian enggan memberikan izin berhenti sementara kepada Mitro, karena dinilai belum memenuhi syarat untuk mengajukan berhenti sementara. SesuaiPermenpan RB Nomor: 23 Tahun 2019.
Dalam aturan Permenpan RB tersebut dijelaskan, seorang ASN yang telah ditetapkan sebagai PNS harus mengabdi pada formasi yang dilamar sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak ditetapkan sebagai PNS.
Sementara, masa kerja Mitro belum lima tahun dan ini melanggar Permenpan RB Nomor: 23 Tahun 2019. Kecuali itu, tugasnya sebagai Komisioner Panwaslih Aceh adalah lima tahun yaitu sejak 2023 hingga 2028 mendatang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Simeulue, Jaswir yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku, hingga saat ini Kementerian PAN RB belum memberikan jawaban tertulis terkait, menjawab polemik Ketua Panwaslih Simeulue yang berstatus sebagai ASN aktif di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Padahal, Pemkab Simeulue beberapa waktu lalu telah menyurati Kementerian PAN RB dan meminta petunjuk terhadap status Mitro sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Simeulue.
Izin tertulis kepala daerah wajib diperoleh seorang ASN apabila menjabat sebagai penyelenggara Pemilu baik di KIP ataupun di Panwaslih. Tujuannya, untuk mencegah adanya ASN yang merangkap jabatan dan memperoleh dua sumber gaji dari keuangan negara.***