
Aceh Singkil – Pilkades Di Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil kembali ditunda oleh Penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP.
Sebagaimana diketahui Polemik Pilkades Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan begitu panjang, setelah gagal mengikuti Pilkades serentak 21 Oktober 2023 lalu, kemudian terjadi perubahan jadwal menjadi Sabtu, 28 Oktober 2023 kembali ditunda hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Surat Pj Bupati Aceh Singkil dengan nomor, 100.3.15/1682, tertanggal 27 Oktober 2023. Surat yang ditujukan kepada Camat Simpang Kanan, Perihal : Penundaan Pemilihan Geucik Kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan.

Dalam surat tersebut ada 3 (tiga) poin penting, yaitu :
1. Berdasarkan surat menteri dalam negeri No. 100.35,5/244/SC tanggal 14 Januari 2023, Hal Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilaksanakan sebelum 01 Nopember 2023.
2. Bahwa setelah dilakukan pencabutan nomor urut Paslon oleh Camat Kecamatan Simpang Kanan, Selaku Ketua P2K Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Kampung Lae Gambir hanya dihadiri 1 (Satu) calon dari 3 (tiga) calon kepala kampung Lae Gambir.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami beritahukan kepada Camat Simpang Kanan untuk menunda pemilihan kepala kampung Lae Gambir sampai batas waktu yang ditentukan.
4. Demikian disampaikan agar dapat dilaksanakan. (Ab-21)*