Ketua KIP Aceh Singkil Dinyatakan tak Langgar Kode Etik, DKPP RI Pulihkan Nama Baik M. Nasir

Sahbuddin Padank

Kamis, 9 November 2023 - 14:38 WIB

50561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL – SBN.com. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus perkara Nomor 111-PKE-DKPP/IX/2023 dengan teradu Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, M. Nasir.

Hal itu tertuang dalam rilis resmi DKPP RI sebagaimana diterima wartawan Kamis (9/11/2023).

Hasil putusan yang dibacakan pada sidang pemungkas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa (7/11/2023) di Ruang Sidang DKPP RI.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil M. Nasir Lingga tidak terbukti melanggar kode etik.

Karena diputus tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP RI pun akhirnya memulihkan nama baik M Nasir selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil.

“Merehabilitasi nama baik Teradu M. Nasir selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.

DKPP menilai Bahwa sikap dan upaya yang telah ditempuh oleh Teradu dalam memenuhi syarat pemberhentian sementara sebagai ASN karena telah dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mengurus surat pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” ucap Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu dinilai telah menjalankan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junto Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara

yang mengatur bahwa PNS yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.

“Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.

 

Berita Terkait

Masyarakat Desak Aparat Ungkap Dugaan Masalah Pengelolaan Aset BUMDes Desa Suka Makmur
Berjuang dengan Upah Minim, Keluarga Penjaga Kebun Sawit di Aceh Singkil Impikan Rumah Layak Huni
Kepala Desa Takal Pasir Rabidin Limbong Eratkan Silaturahmi di Pantai Anak Laut Indah pada Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H
Ketua DPRK Aceh Singkil Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H: Momentum Harmoni dan Pembangunan Daerah
Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya
Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Aceh Singkil: Inilah Rute Lengkap dan Detailnya
Aman dan Lancar! Polres Pidie Jaya Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 00:55 WIB

Masyarakat Desak Aparat Ungkap Dugaan Masalah Pengelolaan Aset BUMDes Desa Suka Makmur

Jumat, 4 April 2025 - 16:05 WIB

Berjuang dengan Upah Minim, Keluarga Penjaga Kebun Sawit di Aceh Singkil Impikan Rumah Layak Huni

Rabu, 2 April 2025 - 20:43 WIB

Kepala Desa Takal Pasir Rabidin Limbong Eratkan Silaturahmi di Pantai Anak Laut Indah pada Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:28 WIB

Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Aceh Singkil: Inilah Rute Lengkap dan Detailnya

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:46 WIB

Aman dan Lancar! Polres Pidie Jaya Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:43 WIB

Plt Dinas Kesehatan Aceh Singkil & Jajarannya Gelar Bukber untuk Pererat Kebersamaan di Meet Point

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:27 WIB

Penuh Keakraban: Buka Puasa Bersama Anak Yatim, PEMDES Lae Balno dan MUSPIKA Tingkatkan Silaturahmi

Senin, 24 Maret 2025 - 13:17 WIB

Ny. Habibatussania Safriadi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD Aceh Singkil Periode 2025-2030

Berita Terbaru