
Jakarta – (SBN.Com) Gara punya aturan hukum. Jika sudah ada keluar putusan MKMK yg terbukti Paman melanggar berat etik, lalu dicopot, lalu sekarang Paman balik menyerang MKMK, ini ada upaya inkonstitusional menghancurkan lembaga konstitusi Negara Republik Indonesia.
Buntut pencopotan Sang Paman Anwar Usman oleh Ketua MKMK, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran kode etik. Jimly dilaporkan sehubungan putusannya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Ketua MKMK telah memberikan Putusan No.2/MKMK/L/ 11 /2023 yang pada intinya Ketua MKMK tidak menguraikan terkait dengan intervensi dari pihak luar, siapa yang melakukan intervensi, pihak mana yang intervensi,” kata Ketua Umum Advokat Lisan Hendarsam Marantoko pada Kamis (9/11).
Walaupun dicopot sbg Ketua MK, sang Paman Anwar Usman, tetap menjabat Anggota Hakim MK, kini membalas setelah dicurigai terlibat di dalam konflik kepentingan dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Anwar menyoroti isu konflik kepentingan yang melibatkan hakim MK sebelumnya, termasuk Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Saldi Isra, serta merujuk pada beberapa putusan yang kontroversial dalam perkara-perkara tersebut. Anwar menyebut bahwa konsep conflict of interest sudah ada sejak tahun 2003 di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, dan merujuk pada beberapa putusan kontroversial di era tersebut. Ia juga menyoroti isu konflik kepentingan di masa Mahfud MD, mengacu pada beberapa putusan dalam periode tersebut. Anwar mengutip perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 yang melibatkan Saldi Isra, yang dinilai memiliki konflik kepentingan karena ikut memutuskan perkara yang berhubungan langsung dengan usianya. Anwar berpendapat bahwa putusan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden, sesuai dengan norma dan asas kehakiman yang berlaku.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan 9 hakim MK terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Selasa, 7 November 2023. Selang dua hari atas pembacaan putusan tersebut, Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan 9 hakim MK tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan pembongkaran informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Kamis, 9 November 2023. Informasi rahasia itu dinilai bocor karena dimuat dalam majalah Tempo. 9 hakim MK tersebut sontak menjadi sorotan. Harta Kekayaan Anwar Usman Anwar Usman adalah lulusan sarjana hukum Universitas Islam Jakarta pada 1984. Setelah lulus, dia merintis karier sebagai guru honorer di SD Kalibaru pada 1975. Adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu kemudian mengikuti seleksi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor dan dinyatakan lolos pada 1985. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Anwar Usman sebesar Rp 33,4 miliar (R p33.492.312.061) per 31 Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut. – Tanah dan bangunan: Rp 5.176.100.000. – Alat transportasi dan mesin: Rp 301.000.000. – Harta bergerak lainnya: Rp 300.000.000. – Surat berharga: Rp 123.000.000. – Kas dan setara kas: Rp 27.592.212.061.

Anggota Komisi XI Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK yang mengubah syarat capres dan cawapres.
Pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Masinton menyampaikan pendapatnya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi.
“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan parpol, juga tidak bicara tentang kepentingan capres maupun cawapres. Saya tidak bicara tentang capres saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud. Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya. Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini.
Komisi VI Deddy Yevri Sitorus :
“Kenapa gak jujur saja dgn alasan sebenarnya! Alasan sebenarnya krn usulan 3 periode, perpanjangan jabatan dan penundaan pemilu ditolak! Akhirnya memutuskan utk membegal MK utk menjadikan Gibran sbg Cawapres!” Deddy menyebut Jujur lebih baik. (Ab-21)**