SingkilBetuahNews.co.id
Simeulue Aceh – Terkait maraknya galian C yang diduga Ilegal di pulau Atefulawan Simeulue, Ketua Laskar Perwakilan Simeulue Hendra muryono dalam waktu dekat ini akan menyurati Kapolri sebabnya sampai sekarang APH Simeulue seakan tutup mata dengan kegiatan ilegal ini.
Terkait hal ini ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Perwakilan Simeulue Hendra muryono mengatakan jika APH Simeulue tutup mata dengan kegiatan galian C ilegal ini, saya akan menyurati Kapolri langsung, Simeulue bukan ladang bisnis ilegal, jika alam Simeulue terus dirusak oleh tangan tangan pengusaha yang tidak bertanggung jawab, gimana dengan nasib pulau kita ini kedepannya, ucap Hendra.
Lanjut Hendra, Berbisnislah dengan Legal bukan dengan Ilegal, ikuti aturan aturan yang berlaku, dalam kurun waktu beberapa tahun ini jelas ada beberapa orang masyarakat Simeulue yang ditangkap dan di penjarakan akibat melakukan kegiatan galian C ini, sekarang kenapa APH simeulue kok diam bae….. seakan akan tidak tau, atau pura pura ga tau.
Hendra mengatakan, Seperti kasus kegiatan pengambilan material pinggir laut yang di duga tidak mengantongi izin galian C yang terletak di Desa Nasreuhe kecamatan Salang, itu udah jelas siapa pelakunya, yang punya alat berat juga udah jelas siapa orangnya, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan masih melenggang kangkung.
Kini kembali terjadi lagi kegiatan pengerukan galian C yang diduga sama tidak mengantongi izin yang terletak di Desa Lamamek kecamatan Simeulue Barat kabupaten Simeulue, apakah APH Simeulue masih diam saja…????
Lanjut Hendra, disini sudah jelas, Sesuai UU yang berlaku yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, dalam pasal 158 dinyatakan bahwa, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00 (Seratus milyar rupiah.)
Jadi Hukum jangan Tebang Pilih, Tajam kebawah tumpul keatas, tegakkan hukum dengan seadil-adilnya, negara kita ini negara hukum, jadi hukum jangan di main mainkan.”tutup Hendra ” (*)
.