
Subulussalam – SBN.Com || Pemerintah Kota Subulussalam melalui Walikota Subulussalam, Kepala Mukim Penanggalan disertai Forkopimda hadiri acara penyerahan Ganti Rugi bagi masyarakat yang terkena lahan PLTA Kombih 3 di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh. Acara tersebut diadakan di Aula rapat Walikota Subulussalam Selasa (14/11/23) Kompleks Perkantoran Pemko Subulussalam.
H.Affan Alfian Bintang, SE Walikota Subulussalam usai menyerahkan Secara Simbolis Ganti-Rugi lahan pada masyarakat, menyampaikan pesan pada penerima ganti-rugi agar dapat Mempergunakan dana ganti-rugi yang diterima, dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik baiknya.
“Pergunakan Dananya untuk keperluan dan kebutuhan serta manfaatkan dengan sebaik-baiknya” Harap Walikota Haji Bintang
Terlihat hadir H. Affan Alfian Bintang Walikota Subulussalam, H.Sairun, S.Ag, M.Si, PLT Sekda Kota Subulussalam, Haris Muda Bancin Kepala Kemukiman Penanggalan, Kajari Subulussalam, ATR-BPN, Utusan Polres Subulussalam, utusan Dandim 0118 Subulussalam.
Acara ini juga dihadiri oleh Unsur Bank Aceh Subulussalam, serta dihadiri 22 Orang Masyarakat penerima ganti rugi yang dinyatakan sudah lolos secara administrasi dan faktual oleh ATR-BPN.
Namun dari penjelasan yang disampaikan Nara Sumber saat rapat pembayaran Ganti rugi tersebut bahwa pembayaran ganti rugi terlebih dahulu melalui proses rekening yang dapat bekerjasama pada Bank Aceh Kota Subulussalam untuk pencairannya.
Substansi penting dari kegiatan tersebut pemberian Ganti kerugian dari Kegiatan Pembangunan PLTA Kumbih 3 dan sekaligus pelepasan hak atas tanah masyarakat yang berada didua (2) desa yakni Desa Lae Ikan, dan Desa Jontor yang dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk legalitas menerima ganti Kerugian.
Sementara sejumlah lahan lahan masyarakat yang belum memenuhi unsur untuk menerima ganti rugi atau masih dalam proses mediasi atas sengketa akan ditindaklanjuti penelusuran penyelesaiannya sebagaimana disampaikan pihak ATR-BPN Kota Subulussalam.
“Apabila lengkap dan memenuhi persyaratan semuanya akan dibayarkan sesuai aturan dan prosedur pembayaran Ganti Rugi” jelas Unsur BPN yang berhadir.