
BANDA ACEH – SBN.Com| Pemerintah Aceh menyetujui sebanyak Rp 184.425.537.200 dana untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada tahun 2024 mendatang, dari usulan sebelumnya sebesar Rp 145 miliar.
Persetujuan anggaran itu ditandai dengan penandatangan naskah perjanjian hibah Aceh (NPHA) untuk Pilkada Aceh oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Ketua KIP Aceh, Saiful di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (17/11/2023).
“Alhamdulillah kita sudah tandatangani bersama perjanjian hibahnya, anggaran untuk Pilkada Aceh seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya sebesar Rp 184 miliar,” kata Saiful kepada Serambinews.com.
Saiful mengatakan, penandatangan bersama perjanjian hibah tersebut bentuk dari keseriusan dan komitmen Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Pilkada Aceh serentak sesuai dengan tahapan.
“Penandatangan NPHA ini mencerminkan komitmen kita bersama untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang demokratis, transparan, dan adil. Ini juga bentuk keseriusan Pemerintah Aceh dalam menjalankan pemilu yang baik,” ungkapnya.
KIP Aceh juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pj Gubernur Aceh dan jajaran yang telah menyetujui perjanjian hibah anggaran untuk Pilkada Aceh tersebut.
“Terima kasih kami ucapkan, semoga kolaborasi ini menghasilkan Pilkada Aceh yang lancar dan baik,” harapnya.
Saiful mengatakan, penandatanganan naskah perjanjian itu merupakan tindaklanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah.
“Di mana pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024 telah disepakati antara TAPA dan KIP Aceh pada 19 Oktober lalu,” kata Saiful. (Sumber : serambinews.com*)