Syafaruddin Tanjung, S.Sos Tokoh Pemuda Aceh Singkil (Foto.SBN.Com)
Gunung Meriah – SBN.Com | Bau Tidak sedap mulai tercium atas Program PSR yang ada di Aceh Singkil yang melibatkan Beberapa Koperasi Di Aceh Singkil yang merugikan keuangan negara hingga Milyaran Rupiah.
Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia- Aceh Singkil (APKASINDO), syafaruddin mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi program replanting atau program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Tubuh KPPB yang sedang ditangani pihak Kejari Singkil.
“Kita meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil segera mempublis ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Syafar Tanjung kepada jurnalis singkilbetuahnews.com senin (20/11/23).
Syafar Tanjung menegaskan pihaknya dan Masyarakat Petani mendukung langkah apa pun yang akan dilakukan Kejari Aceh Singkil, guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Mantan Pengurus DPD II KNPI Aceh Singkil ini juga Menambahkan, tidak mentolerir sikap – sikap menguntungkan kepentingan pribadi dan golongan yang dapat merugikan Petani Kelapa Sawit Kita di aceh Singkil ini.
“Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI,” tambahnya, dengan nada keras
Presiden Jokowi meresmikan program PSR di Rokan Hilir, Riau Tahun 2018 silam (foto.set humas presiden)
Jauh-jauh hari sudah disampaikan ada banyak kejanggalan terkait Program PSR pada Dinas Perkebunan Aceh Singkil ini, dimana kebun hasil kompensasi Konflik Masyarakat 22 desa ini yang sekarang di kelola oleh koperasi KPPB, sudah dimasukan dalam program PSR, serta dokumen Koperasi juga sudah digunakan sebagai dokumen pendukung Penerbitan HGU PT Delima Makmur pada tanggal 03 Desember 2021.
Foto lokasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Sebelumnya diberitakan, Aroma bau busuk dugaan Korupsi ini tercium setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pihak, mulai dari pihak Pengurus Koperasi KPPB dan anggota nya,kemudian pihak Dinas perkebunan Aceh Singkil, dan para saksi-saksi lain nya
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan ini sudah tahap akhir, sebelumnya kita memanggil para pihak dalam penyelidikan kasus ini,” kata Kejari Aceh Singkil Munandar,SH.MH, saat ditemui wartawan, Rabu(15/11/2023) yang lalu.
Perjalanan Kasus PSR Aceh Singkil
Sebelumnya kejari Aceh Singkil mengeluarkan surat panggilan saksi, Nomor SP-129/1. 1.25/Fd. 1/10/2023. Dengan ini kami meminta kedatangan saudara pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2023. pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai tempat kantor kejaksaan negeri Aceh Singkil menghadap Rahmat Syahroni Rambe,SH. MH,/Wan Gilang Ferdian,SH.MH.
Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat(PSR) kabupaten Aceh Singkil tahun 2018-2020. dengan total anggaran sebesar Rp.7.100.000.000 (Tujuh miliar seratus juta rupiah) pada Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).
Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor 01/1.1.25/Fd.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Singkil 18 Oktober 2023 A.n kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil selaku penyidik, Rahmat Syahroni Rambe,SH. MH. (Laporan Abdul Berutu)
Ketua Komisi III Sekretaris Fraksi Nasdem, Wakil Ketua Bkd Dprk Aceh Singkil Dan Bendahara DPD Nasdem Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025