Singkil – SBN.COM ||Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil (KC) di tahan Kejari Singkil atas Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa sejak Tahun 2018-2021 selama masa jabatan sang Keuchik di desa tersebut pada Rabu (29/11/23)
Kepala Kejaksaan Negri Singkil, melalui Kepala Seksi Intelijen, BUDI FEBRIANDI S.H.- menjelaskan Kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan dan hasil auditnya jelas merugikan keuangan negara.
“Penahanan yang kita lakukan terhadap tersangka yang berinisial (KC) akan kita lakukan sejak hari ini untuk memenuhi syarat secara hukum, untuk melanjutkan proses hukumnya, dan kita itu selama 20 hari kedepannya, terhitung dari tanggal 29 November hingga 18 Desember 2023 yang akan datang” ujar Budi
Lebih lanjut dan terperinci pihak kejaksaan Singkil membeberkan langkah awal yang dilakukannya
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan sejak awal, semua telah memenuhi aturan hukum dengan alat bukti lengkap yang kita kumpulkan, bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh inisial (KC), dan telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. 18” beber Kasi Intelijen Kejaksaan Singkil ini
Dari hasil audit dan pemeriksaan yang telah di lakukan selama pemeriksaan, Kerugian negara yang telah di hitung, sesuai dengan Laporan dan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam yang di lakukan oleh mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur tersebut ditemukan, terhitung sejak dari tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021 lalu.
“Akibat perbuatan yang di lakukan oleh tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 486.398.869,71,- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen), “ Terang Budi