Subulussalam Aceh |SBN.com. Manager PT. Bumi Daya Abadi, Sudarsono membantah tegas terkait pemberitaan dirinya disalah satu media Online AFJNews. yang diterbitkan pada Minggu (3/12) dengan judul Oknum Manajer PT.BDA Kumpul Kebo Meresahkan Masyarakat.
Atas pemberitaan tersebut, Sudarsono merasa nama baiknya dan nama perusahaan tempat ia bekerja dicemarkan dan meminta agar pemberitaan tersebut untuk segera melakukan klarifikasi.
“Saya pribadi sebagai Manager PT. BDA sangat sangat tidak dapat menerima dengan berita yang telah disebarkan tersebut, karena sudah mencemarkan nama baik saya dan Perusahaan tempat saya bekerja, saya berharap agar ada pihak yang dapat meluruskan dan mengembalikan nama baik saya sebagai Manager pada Perusahaan PT. BDA tempat saya bekerja,” Ujar Sudarsono
Selain itu, Sudarsono juga menyebutkan, tindakan oknum Wartawan tersebut juga diduga melanggar tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3)Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.
Dikatakannya, media memang punya kewajiban untuk menyiarkan berita, namun juga perlu mengingatkan soal tanggungjawab lainnya, yaitu menjaga kepentingan yang lebih besar.
“Karena itu penting bagi media untuk mempertimbangkan dampak positif atau negatifnya. Ini masalah fitnah bagi saya, jadi saya berharap media tidak mengejar rating atau jumlah penonton, bisnis atau untuk memenuhi keinginan politik yang berperkara. Namun juga mempertimbangkan efek yang muncul akibat pemberitaan,” jelas Sudarsono.
Menurut Sudarsono, kebebasan pers dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang Pers. Hal tersebut juga dituangkan dalam preambule Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia juga mengatakan, preambule KEJ tidak hanya menyatakan secara eksplisit soal kebebasan pers, tapi juga soal kewajiban pers yang lebih besar.
“Dalam pemberitaan itu juga perlu menyadari jangan karena kepentingan pribadi, ini tentang tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama, maka dari itu saya meminta agar pemberitaan itu segera diklarifikasi” jelas Sudarsono.
Seperti diketahui, sebelum diberitakan disalah satu media online AFJNews. disebutkan “oknum manajer Perseroan Terbatas. Bumi Daya Abadi (PT.BDA) berinisial S hidup bersama layaknya suami istri dengan inisial E di Mes, meresahkan masyarakat dan para pekerja karena tanpa memiliki status yang sah menurut agama dan negara. Pungkasnya,
Redaksi: syahbudin Padank