Calon PJ Walikota Subulussalam Terlambat Diusulkan, Mahasiswa Kritisi DPRK

Sahbuddin Padank

Jumat, 8 Desember 2023 - 02:32 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – SBN.COM || Pengusulan PJ Walikota Subulussalam menjadi polemik dan perbincangan hangat di Kota Subulussalam dan luar negeri Sada Kata ini, Berdasarkan Surat Kemendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota yang di tanda tangani atas nama Mendagri Sekretaris Jenderal Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si, Mendagri meminta agar  DPRK menyampaikan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam paling lambat tanggal 6 Desember 2023, namun hingga batas waktu yang diberikan mendagri Surat itu belum diserahkan dan baru ditandatangani.

 

“Sikap ketua DPRK Subulussalam yang baru menandatangani surat nomor 170/056 perihal Usulan Calon Penjabat Walikota Subulussalam pada tanggal 6 Desember 2023 menunjukkan bahwa DPRK Subulussalam tidak menghargai surat Mendagri. Seharusnya tanggal 6 Desember itu batas paling lambat itu 6 Desember, tapi suratnya baru diteken pada hari itu,” ungkap Mahasiswa asal Gerakan Mahasiswa Subulusssalam (GMS) Musda Yusuf, Kamis 7 Desember 2023.

 

Bayangkan saja,  lanjut Musra, surat Mendagri sudah ditandatangani sejak tanggal 9 November dan disampaikan ke DPRK. Namun, DPRK tak menghargai hal itu dan terlihat ogah untuk merespon dengan dalih masa jabatan Walikota Subulussalam masih sampai 2024. Padahal sesuai aturan yang berlaku saat ini masa Jabatan Walikota Subulussalam itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Surat usulan DPRK Kota Subulussalam tentang nama usulan nama bakal calon PJ walikota Subulussalam (ist)

 

“Secara aturan, Mendagri sudah benar, dan sudah meminta usulan dari DPRK melalui suratnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota. Namun, sepertinya surat itu dianggap sepele oleh ketua DPRK, sehingga hingga batas waktu yang diberikan yakni tanggal 6 Desember 2023 surat usulan nama-nama Calon Pj Walikota Subulussalam itu tak kunjung diserahkan langsung ke Mendagri, dan bahkan pada batas waktu terakhir itu baru ketua DPRK mau menandatangani surat itu,” bebernya.

 

Menurut Yusuf, kendatipun DPRK Subulusssalam tak menggunakan hak yang diberikan mendagri untuk melakukan pengusulan Calon Pj Walikota Subulussalam juga tak masalah. Karena sesuai aturan Mendagri sudah memberikan kesempatan. Karena sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023, usulan Calon  Pj Kepala Daerah tak hanya berasal dari DPRK.

 

“DPRK Subulussalam ini kesannya seperti katak di bawah tempurung. Berlagak seakan-akan sok hebat dan tak menganggap institusi pusat. Padahal hak mereka untuk menyerahkan nama-nama sebelum tanggal 6 Desember 2023 telah diberikan, waktunya juga sangat panjang tapi kenapa baru tanggal 6 Desember ditandatangani dan belum diserahkan langsung. Sikap DPRK Subulussalam ini seakan-akan menunjukkan jika tanpa rekomendasi usulan mereka Mendagri tak bisa apa-apa, padahal itu salah besar. Sesuai aturan Mendagri bisa tunjuk Pj Kepala Daerah, bahkan jika DPRK tak mau mengusulkan nama. Kenapa sejak awal surat itu sudah ada ketua DPRK justru Acuh tak acuh, ada model komplain lagi, tiba-tiba sudah habis batas waktu baru surat diteken. Perlu diingat DPRK Subulussalam, tugas Mendagri itu satu Indonesia bukan mikirin kehendak ketua DPRK Subulussalam saja, jadi kita orang daerah ini seharusnya berpikir lebih terbuka dan tidak menyia-nyiakan apalagi menganggap remeh kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya. (Redaksi)

 

Berita Terkait

Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh
Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power
Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan
Pangdam IM sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh.
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Rundeng (IMASKER) dan Ikatan mahasiswa kecamatan sp kiri (IMASKI) Tuding mubes bodong Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh – Aceh Besar
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polsek Blang Mangat Terima Kunjungan RA Miftahul Jannah, Anak-Anak Kenal Sosok Polisi Sahabat Anak
No Title

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:00 WIB

Kasat Lantas Polres Subulussalam IPTU. Dani Syahputra, S.A.B Pastikan Itu Hoaks, Pesan Berantai Razia STNK Gabungan

Minggu, 13 April 2025 - 21:59 WIB

Seruan Kepedulian: Ulurkan Tangan, Selamatkan Nyawa Warga Runding

Sabtu, 12 April 2025 - 07:51 WIB

Curhatan Seorang Tokoh Masyarakat Desa Subulussalam Barat Agus Salim Tentang Gaung Pemekaran

Rabu, 9 April 2025 - 09:07 WIB

Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan

Senin, 7 April 2025 - 16:22 WIB

Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras & Lokalisasi Remang Remang di Subulussalam

Kamis, 3 April 2025 - 08:47 WIB

PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma

Senin, 31 Maret 2025 - 20:04 WIB

Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:34 WIB

Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Senam Masal dan Jalan Santai: Meriahkan HUT Aceh Singkil ke-26

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:06 WIB