Subulussalam – SBN.COM || Masa jabatan H.Affan Alfian Bintang SE dan Drs Salmaza, MAP sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Hal itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam suratnya bernomor 100.2.1.3/6047/SJ, Dalam surat Kemendagri RI tertanggal 9 November 2023 itu ditujukan kepada 44 Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia hasil pilkada 2018 yang pelantikannya tahun 2019 dan 2020.
Surat tersebut perihal meminta usulan nama calon penjabat bupati/wali kota dengan sifat segera.
Menyahuti Surat Kemendagri DPRK Kota Subulussalam mengirimkan tiga nama bakal calon PJ. Walikota Subulussalam hasil usulan tiga fraksi di DPRK Kota Subulussalam.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Subulussalam Ade Fadly Pranata Bintang, S.Ked Ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Di Jakarta pertanggal 6 Desember 2023, Nomor : 170/056, Sifat : Segera, Lampiran: Satu Rangkap, Hal : Usulan Penjabat Walikota Subulussalam, ada tiga nama bakal calon PJ Walikota yakni:
- Ir. Sunawardi, M.Si, Kepala Dinas Pertanahan Provinsi Aceh
- H. Badalsyah, S.Hut, Kepala Dinas Pangan Kota Subulussalam
- Almuniza Kamal, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh
Dari tiga nama yang diusulkan DPRK Subulussalam hanya Badalsyah asli putra kota Subulussalam, dan banyak berharap Badal terpilih dan memiliki peluang besar menjadi calon PJ Walikota karena track record yang dimiliki selama menjadi pejabat dan ASN di pemko Subulussalam cukup baik serta familiar di kalangan masyarakat kota Subulussalam.
Badalsyah diharapkan mampu menjawab tantangan dan permasalahan yang membelit pemko Subulussalam apabila dipercaya menjadi PJ walikota oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingat begitu banyak PR yang akan dihadapi apalagi menghadapi pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. (Red)