PENYIDIK TIPIDKOR POLRES SIMEULUE BERIKAN KADO DIAKHIR TAHUN 2023

Sahbuddin Padank

Minggu, 31 Desember 2023 - 03:51 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Penyidik Tipidkor Polres Simeulue Diakhir Tahun 2023 Ini Memberikan Kado Akhir Tahun Dalam Rangka Penegakkan Hukum Tindak Pidana khusus”

Simeulue Aceh Harian.RI . 30/12/23 Informasi tersebut di dapatkan dari Kapolres Simeulue AKBP . SUJOKO, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, SH pada saat Konferensi Pers 29 Desember 2023 lalu, dalam keterangannya Ipda Zainur Fauzi, SH menyampaikan bahwa Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Simeulue pada pertengahan tahun 2023 lalu telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue (APBK) Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Simeulue,

Dalam perkara tersebut tiga orang telah di tetapkan sebagai tersangka yakni JA selaku Pengguna Anggaran, F selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan NZ selaku Pelaksana yang ketiganya merupakan ASN Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue dan Berkas Perkara atas ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 Oleh Kejaksanan Negeri Simeulue dan akan segera di serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Simeulue” jelas Ipda Zainur”

Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan pelaksana dari kegiatan pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan proses pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Negara, atas perbuatan para tersangka tersebut penyidik mengenakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya diatas lima tahun. ” ungkapnya”

Akibat dari perbuatan dugaan korupsi anggaran Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga APBK Simeulue Tahun Anggaran 2021 tersebut negara mengalami kerugian Rp. 609.091.750 (enam ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). dan Saat ini penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut serta akan melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan negeri simeulue. ” fungkas Zainur ” (*)

Berita Terkait

Seruan Kepedulian: Ulurkan Tangan, Selamatkan Nyawa Warga Runding
Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Julianto Kepala Sekolah Ucapkan Selamat Datang Kepada Walikota Beserta Rombongan Dalam Rangka Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis Di SMPN 1 Rundeng
Presiden Tegaskan Sekali Lagi, Bangsa Ini Akan Menjadi Besar Dan Maju Jika Para Pemimpinnya Rukun Dan Bekerja Sama Untuk Kepentingan Rakyat.
Serangan Buaya Mencekam di Teluk Rumbia: Ibu Kaketek Kehilangan Harta dan Uangnya.
Aceh Singkil – PT. Riztia Karya Mandiri (RKMA) Memukau dengan Dedikasi Terhadap Pelayanan Prima Dalam Industri Kelapa Sawit.
Warga Suka Makmur Tunjukkan Solidaritas Hebat dalam Musrenbangdes 2025: Bersama Wujudkan Impian Desa Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 16:08 WIB

Estafet Kepemimpinan di Polres Subulussalam: AKBP Muhammad Yusuf Terima Jabatan dari AKBP Yhogi

Sabtu, 19 April 2025 - 14:41 WIB

HUT ke-26 Aceh Singkil: Sunat Massal Disertai Pemeriksaan Gratis dan Santunan di 12 Puskesmas Kecamatan

Jumat, 18 April 2025 - 18:14 WIB

Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Aceh Singkil: Meriahkan Senam Massal & Jalan Santai Bersama Pemerintahan Baru

Jumat, 18 April 2025 - 14:07 WIB

Kabupaten Aceh Singkil Merayakan Hari Jadi ke-26: Bangkit Bersama Pemerintahan Baru yang Berbudaya Religius

Rabu, 16 April 2025 - 20:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Bahas Finalisasi Persiapan HUT ke-26 Kabupaten Aceh Singkil Dalam Rapat Koordinasi

Rabu, 16 April 2025 - 16:25 WIB

Satiman, Pionir Inspiratif di Balik Bangkitnya Pariwisata Kepulauan Banyak ke Kancah Global

Rabu, 16 April 2025 - 12:26 WIB

Putri Wakil Bupati Aceh Singkil Dilantik Sebagai Notaris, Membawa Kebanggaan bagi Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 10:39 WIB

Plt Askab PSSI Kabupaten Aceh Singkil Hamdi Siap Laksanakan Pra PORA Dan Membina Persepakbolaan Di Kabupaten Aceh Singkil.

Berita Terbaru