Aceh Singkil, SBN,COM – Kepala Kampung Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kabupten Aceh Singkil berhentikan 7 (Tujuh) Perangkat Desa secara brutal.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai acuan kepada setiap Kepala Desa dalam menjalankn tugasnya di desa masing – masing desa.
Namun di Desa Teluk ibung, Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil sepertinya tidak mengindahkan regulasi yang dikeluarkan mendagri tesebut yang tertuang di pasal 7 ayat 4 tersebut. Sabtu (06/01/2024).
Seperti kita ketahui sebelumnya Kadis DPMK Aceh Singkil mengeluarkan statemennya Kades Terpilih, Diminta Tidak Berhentikan Aparatur Desa Secara Sembarangan di kutip dari media rri.co.id KBRN. Yang terbit 01 Desember 2023 lalu.
Seperti yang di rasakan oleh Sekrtaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (KAUR), Kepala Dusun (KADUS) serta beberapa perangkat lainnya yang di berhentikan secara sepihak, karena juknis dan juklak pemberhentian dan pengankatan perangkat desa sesuai amanah peraturan tidak dilaksanakan juga yang lebih fatal sehungga tentunya tanpa di dasari surat rekomendasi dari pihak Kecamatan Pulau Banyak.
Dari laporan yang diterima awak media ini dari beberapa orang perangkat yang diberhentikan menyatakan keberatan dengan tindakan yang tidak manusiawi ini oleh seorang pemimpin masyarakat, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan di tengah – tengah masyarakat yang memilihnya, bahkan jadi perbandingan oleh masyarakat yang tidak memilihnya pada akhir tahun kemaren.
Mereka berharap kepada Bapak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil C/q Kadis DPMK Aceh Singkil agar lebih koorporatif memonitor tindakan yang menyalahi aturan ini agar jabatan Kepala Desa yang mulia ini tidak di jadikan sebagai ajang politik yang merusak pandangan sosial di tengah – tengah masyarakat lainnya.
Sebelumnya Sekdes Teluk Nibung Mahmud ada berkoirdinasi dengan Camat Pulo Banyak Mukhlis S.STP via cetingan WhatsApp dengan bunyi,
“Assalamualaikum wr WB. Tampa rekom apokah bisa ko pak camat, Mohon petunjuk,”
“Baik pak sekdes kito pelajari dulu, seharusnya rekom camat dimasukkan dl konsideran SK, di Point MEMPERHATIKAN,”
“Mohon diluruskan pak camat, tata administratif Kepala desa harus sesuaikan Samo perundangan yg berlaku,”
“Pemberhentian kami harus dengan alasan yg jelas.🙏,”
“Baik Pak Sekdes,”
Bila hal ini tidak di indahkankan oleh semua pihak terkait yakni yang sebagai pembina dan pengawasan Pemerintah Desa, dengan berat hati kami akan menindak lanjuti ini ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” (Mnk)