Kasus KDRT Mengakibatkan Hilangnya Nyawa, Hari Ini Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana  di PN Singkil  

Sahbuddin Padank

Rabu, 10 Juli 2024 - 23:07 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, SBN.com – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan/kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga di Desa Ujung Kecamatan Singkil digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Aceh Singkil, Rabu (10/7/2024).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam surat dakwaannya menjerat SL dan IW dengan beberapa pasal.

Adapun pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yaitu Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana

Kemudian Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55KUH-Pidana.

Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap paraterdakwa. (Mnk)

Berita Terkait

Berjuang dengan Upah Minim, Keluarga Penjaga Kebun Sawit di Aceh Singkil Impikan Rumah Layak Huni
Kepala Desa Takal Pasir Rabidin Limbong Eratkan Silaturahmi di Pantai Anak Laut Indah pada Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H
Ketua DPRK Aceh Singkil Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H: Momentum Harmoni dan Pembangunan Daerah
Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Aceh Singkil: Inilah Rute Lengkap dan Detailnya
Aman dan Lancar! Polres Pidie Jaya Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran
Plt Dinas Kesehatan Aceh Singkil & Jajarannya Gelar Bukber untuk Pererat Kebersamaan di Meet Point
Penuh Keakraban: Buka Puasa Bersama Anak Yatim, PEMDES Lae Balno dan MUSPIKA Tingkatkan Silaturahmi
Ny. Habibatussania Safriadi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD Aceh Singkil Periode 2025-2030

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 16:05 WIB

Berjuang dengan Upah Minim, Keluarga Penjaga Kebun Sawit di Aceh Singkil Impikan Rumah Layak Huni

Rabu, 2 April 2025 - 20:43 WIB

Kepala Desa Takal Pasir Rabidin Limbong Eratkan Silaturahmi di Pantai Anak Laut Indah pada Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 19:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H: Momentum Harmoni dan Pembangunan Daerah

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:46 WIB

Aman dan Lancar! Polres Pidie Jaya Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:43 WIB

Plt Dinas Kesehatan Aceh Singkil & Jajarannya Gelar Bukber untuk Pererat Kebersamaan di Meet Point

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:27 WIB

Penuh Keakraban: Buka Puasa Bersama Anak Yatim, PEMDES Lae Balno dan MUSPIKA Tingkatkan Silaturahmi

Senin, 24 Maret 2025 - 13:17 WIB

Ny. Habibatussania Safriadi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD Aceh Singkil Periode 2025-2030

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bupati Aceh Singkil Lobi Pusat: Tiga Proyek Rekonstruksi Siap Dilaksanakan Tahun 2025

Berita Terbaru