Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Di kota Sebulusalam Dibuka

Sahbuddin Padank

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:35 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |SBN.News.com.  Dalam rangka untuk persiapan menghadapi Pemelihan kepala Daerah (Pilkada) Panwaslih Kota Subulussalam buka Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslih kecamatan

Sesuai Keputusan Panwaslih Aceh Nomor 001/SE/panwaslih Aceh/07/2024/tanggal/19 Juli 2024 tentang pembentukan panitia pengawas pemilihan Kecamatan kabupaten / kota se Aceh

Di kota Sebulusalam Mulai pendaftaran hari Saptu tgl 27-29 -sampai Juli 2024.Alamat pendaftaran jalan prof.Ali Hashmi -Subulussalam, (Kantor) kesbangpol Kecamatan simpang kiri kota Subulussalam

Ketua panitia seleksi (Ahmad Habibi) mengatakan mengajak semua yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas pemilu,

“Kami mengajak semua yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas kecamatan Panwascam,” kata Ahmad habibi

Untuk diketahui, Panwascam memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan, sebagaimana tugas Panwaslu yang mengawasi jalannya Pemilu di tingkat yang lebih luas.

Ada pun syarat Pendaftaran yakni
Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

Bersedia bekerja penuh waktu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

Daftar Riwayat Hidup;

Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Redaksi:Syahbudin Padang

Berita Terkait

Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan
Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras & Lokalisasi Remang Remang di Subulussalam
PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma
Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Mantan Walikota Haji Affan Alfian Bintang SE Gelar Buka Puasa Bersama Dikediamanya
Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam
Janji Manis Wali Kota Subulussalam: 2 Hektar Per KK, 5 Hektar Per Dayah, Tapi Gaji Perangkat Desa Terancam Tak Cair

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 20:02 WIB

Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Suprihatiyanto, S.I.K., Mohon Diri: Ucapkan Terima Kasih dan Harapan di Pengabdian Baru sebagai Wadirreskrimsus Polda DIY

Rabu, 9 April 2025 - 14:23 WIB

Bupati Aceh Singkil Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten ke-26

Senin, 7 April 2025 - 13:12 WIB

Forkompinda Aceh Singkil Tinjau Islamic Center untuk Persiapan Program Sekolah Rakyat Pasca Gotong Royong Massal

Minggu, 6 April 2025 - 15:55 WIB

Bupati Aceh Singkil Tinjau Langsung Lonjakan Pariwisata di Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat 

Sabtu, 5 April 2025 - 00:55 WIB

Masyarakat Desak Aparat Ungkap Dugaan Masalah Pengelolaan Aset BUMDes Desa Suka Makmur

Jumat, 4 April 2025 - 16:05 WIB

Berjuang dengan Upah Minim, Keluarga Penjaga Kebun Sawit di Aceh Singkil Impikan Rumah Layak Huni

Rabu, 2 April 2025 - 20:43 WIB

Kepala Desa Takal Pasir Rabidin Limbong Eratkan Silaturahmi di Pantai Anak Laut Indah pada Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 19:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H: Momentum Harmoni dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Bupati Aceh Singkil Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten ke-26

Rabu, 9 Apr 2025 - 14:23 WIB