Subulussalam |SBN.News.com. Dalam rangka untuk persiapan menghadapi Pemelihan kepala Daerah (Pilkada) Panwaslih Kota Subulussalam buka Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslih kecamatan
Sesuai Keputusan Panwaslih Aceh Nomor 001/SE/panwaslih Aceh/07/2024/tanggal/19 Juli 2024 tentang pembentukan panitia pengawas pemilihan Kecamatan kabupaten / kota se Aceh
Di kota Sebulusalam Mulai pendaftaran hari Saptu tgl 27-29 -sampai Juli 2024.Alamat pendaftaran jalan prof.Ali Hashmi -Subulussalam, (Kantor) kesbangpol Kecamatan simpang kiri kota Subulussalam
Ketua panitia seleksi (Ahmad Habibi) mengatakan mengajak semua yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas pemilu,
“Kami mengajak semua yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas kecamatan Panwascam,” kata Ahmad habibi
Untuk diketahui, Panwascam memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan, sebagaimana tugas Panwaslu yang mengawasi jalannya Pemilu di tingkat yang lebih luas.
Ada pun syarat Pendaftaran yakni
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
Bersedia bekerja penuh waktu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
Daftar Riwayat Hidup;
Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Redaksi:Syahbudin Padang