Kades Haunatas Kecamatan Marancar Rangkap Ketua Koptan. Ada Apa?

Sahbuddin Padank

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:28 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil BETUAHNEWS|~ Kepala desa Haunatas Kecamatan Marancar Latulanda Hadameon merangkap ketua Poktan Haunatas. Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lainnya telah diatur tupoksi kepala desa.

Selain itu, didalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 67/permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara eksplisit pengurus poktan tidak berstatus pamong desa.

Informasi yang dihimpun dilapangan, Latulanda Hadameon yang merupakan kepala desa Haunatas diduga membegal kepengurusan lama karena berambisi untuk menjadi ketua Poktan Haunatas I. Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen surat kesepakatan bersama pergantian pengurus Poktan Haunatas I, tertanggal 23 Juli 2024.

Anehnya, dalam catatan struktur kepengurusan Poktan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Raja Luat Marancar beserta Empat Parompuan. Kemudian ada surat kuasa anggota Poktan Hauntas kepada ketua Latulanda Hadameon dalam rangka kepengurusan dan pemberkasan pembayaran ganti rugi lahan Poktan Haunatas I kepada salah-satu korporasi di daerah tersebut.

Sementara itu, Divisi Monitoring LSM Trisakti Burhanuddin Hutasuhut saat diminta tanggapannya kepada sejumlah awak media, rabu (28/8/2024) mengatakan bahwa kepala desa rangkap ketua Poktan melanggar aturan. Karena akan mengganggu fokus kinerjanya. Apalagi ada regulasinya secara jelas dan terang ada aturan mainnya. “Apapun alasannya, kepala desa dilarang rangkap ketua Poktan”, ucapnya.

Burhanuddin juga mempertanyakan legalitas hingga kapasitas Raja Luat Marancar mengeluarkan surat pemberitahuan penunjukan pengurus Poktan Haunatas I. Sebab, Poktan didirikan ada syarat aturan dan ketentuannya.

Dijelaskannya, masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah harus diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi masing masing. Saat ini Perda tentang Masyarakat Hukum Adat tidak ada. Sehingga sangat jelas di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun masyarakat hukum adat yang diakui, katanya.

Terkait hal tersebut, LSM Trisakti telah melayangkan surat klarifikasi kepada kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon. Namun belum ada jawabannya.

Kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, rabu, (28/8/2024) tidak ada jawaban tetapi sudah ada tanda centang dua. Tak berselang beberapa menit, langsung memblokir nomor wartawan.

Penulis : Magrifatulloh .

Berita Terkait

Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Mantan Walikota Haji Affan Alfian Bintang SE Gelar Buka Puasa Bersama Dikediamanya
*Ustad Khairan Dipercaya sebagai Imam di Masjid Anggung, Kota Subulussalam*
Daftar 93 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025
Terungkap: Ternyata Kebaikan Mantan Walikota Subulussalam Tulus Bukan Pencitraan
Ali Basra alias Nandong Buronan Kini Sudah Dibekuk Tim Satreskrim Polres Aceh Singkil
Julianto Kepala Sekolah Ucapkan Selamat Datang Kepada Walikota Beserta Rombongan Dalam Rangka Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis Di SMPN 1 Rundeng

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 06:39 WIB

Ramadhan Penuh Berkah: Polres Pidie Jaya Gelar Bimbingan Rohani & Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:15 WIB

Buka Puasa Bersama Kapolres dan Forkopimda Pidie Jaya: Perkuat Silaturahmi di Bulan Suci

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:48 WIB

Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Hadiri Prosesi Peusijuk Pimpinan Baru Ponpes Darul Munawwarah

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:19 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal: Polisi Harus Beriman dan Profesional

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:30 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Satresnarkoba Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:36 WIB

Berkah Ramadhan: Kapolres Pidie Jaya dan Jajaran Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Jangka Buya

Senin, 10 Maret 2025 - 21:55 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Dua Berbagi Takjil, Wujudkan Ramadhan yang Penuh Kepedulian

Minggu, 9 Maret 2025 - 05:00 WIB

Polres Pidie Jaya Tebar Berkah Ramadhan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru