Singkil BETUAHNEWS| Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Singkil menggelar tes uji kemampuan membaca Alquran terhadap dua pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (cawabup) Aceh Singkil untuk Pilkada 2024 yang berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, pada Kamis (05/09/2024).
Pelaksanaan tes tersebut diikuti oleh pasangan cabup dan cawabup Aceh Singkil H.Safriadi Oyon- H. Hamzah Sulaiman (Sahabat) & pasangan Dulmusrid-Al Hidayat (Duha) .
Tes uji mampu baca Alquran ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi para calon sebagai salah satu kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016.
Tim penilai tes uji mampu baca Alquran untuk cabup Aceh Singkil ini terdiri dari tiga unsur yaitu Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ),
Dalam pelaksanaannya, bakal calon mengikuti pengarahan dari Ketua Tim Penguji yakni Umma Abidin
Surat dan ayat Alqur’an yang akan dibaca oleh bakal calon, jelas Umma Abidin,ditentukan dan diundi pada saat pelaksanaan berlangsung oleh Tim Uji.
Untuk dinyatakan mampu membaca Al-Quran, peserta harus memperoleh nilai minimal 50. Jika nilai tersebut tidak tercapai, peserta akan menerima surat keterangan tidak mampu membaca Al-Quran
Untuk penilaian, tambah Umma, dilakukan secara perorangan, terhadap masing-masing bakal calon
“Untuk aspek penilaian uji mampu baca Alqur’an meliputi Tajwid, Fashahah (kefasihan), dan adab. Untuk hasil tes uji mampu baca Alquran, pungkas Umma.(***)
Jurnalis : Khalikul Sakda Berutu.