Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Sahbuddin Padank

Sabtu, 16 November 2024 - 15:06 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | SBN,News.com ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam melakukan penangkapan seorang Pria DS (36 tahun) karena diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite, Sabtu, 16 November 2024.

Pria berinisial DS warga Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, ditangkap pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 15.10 Wib di Kedabuhan Jalan Lintas Subulussalam – Medan Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, S.H, M.H, dalam keterangannya menjelaskan bahwa, Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan penyelidikan di seputaran wilayah hukum Polres Subulussalam terkait maraknya minyak bersubsidi yang dibawa dari Kabupaten Pak Pak Bharat ke Kota Subulussalam.

” Tim Resmob melakukan patroli ke arah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, setiba di jalan lintas Subulussalam – Medan tepatnya di Kedabuhan Desa Jontor Tim melihat ada sebuah mobil pribadi yang mencurigakan seperti mengangkut barang, lalu Tim mengejar mobil tersebut dan memberhentikan mobilnya selanjutnya ditemukan mobil tersebut sedang mengangkut bahan nakar minyak jenis Pertalite. Kemudian supir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas 1 (satu) Unit Mobil Toyota Kijang Warna hitam dengan Nopol BK 1296 EJ, dan 20 (dua puluh) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Pertalite dengan total
(680 Liter), serta 1 (satu) Jerigen 35 Liter dengan Isi 34 Liter Minyak Solar.

Terduga pelaku dapat dikenakan dengan Tindak Pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan in/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 Milyar.(*)

{Kh}

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Subulussalam IPTU. Dani Syahputra, S.A.B Pastikan Itu Hoaks, Pesan Berantai Razia STNK Gabungan
LSM API Subulussalam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,4 Miliar di Kejari dan Kajati Aceh
Seruan Kepedulian: Ulurkan Tangan, Selamatkan Nyawa Warga Runding
Curhatan Seorang Tokoh Masyarakat Desa Subulussalam Barat Agus Salim Tentang Gaung Pemekaran
Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan
Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras & Lokalisasi Remang Remang di Subulussalam
PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma
Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Bahas Finalisasi Persiapan HUT ke-26 Kabupaten Aceh Singkil Dalam Rapat Koordinasi

Rabu, 16 April 2025 - 16:25 WIB

Satiman, Pionir Inspiratif di Balik Bangkitnya Pariwisata Kepulauan Banyak ke Kancah Global

Rabu, 16 April 2025 - 12:26 WIB

Putri Wakil Bupati Aceh Singkil Dilantik Sebagai Notaris, Membawa Kebanggaan bagi Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Warga Lae Balno Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal di Kamboja Pemkab Aceh Singkil Lakukan Investigasi Intensif

Senin, 14 April 2025 - 12:08 WIB

Desa Binaan Imigrasi Aceh Singkil: Langkah Strategis Menangkal Ancaman Lintas Batas

Minggu, 13 April 2025 - 19:22 WIB

HUT Kabupaten Aceh Singkil ke-26: Lomba Tari Ambe-Ambe Kreasi, Wujud Pelestarian Budaya Lokal

Minggu, 13 April 2025 - 14:14 WIB

Kerja Bhakti Bersama Sambut HUT Aceh Singkil ke-26, Forkopimcam Danau Paris Fokuskan Kebersihan di Pekan Mingguan Desa Biskang

Jumat, 11 April 2025 - 19:29 WIB

Pisah Sambut Kapolres Aceh Singkil Berjalan Khidmat di Pendopo Bupati

Berita Terbaru