Masa Tenang Pilkada 2024 Diharapkan Semua Pihak Mematuhi Aturan Untuk Menjaga Suasana Kondusif Menjelang Pemungutan suara Pilkada

Sahbuddin Padank

Minggu, 24 November 2024 - 12:31 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam|SBN.News.com. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung selama tiga hari hingga Selasa (26/11). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Sebelumnya, pasangan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota telah melalui masa kampanye selama hampir satu bulan. Kegiatan kampanye mencakup pertemuan terbatas, dialog tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta berbagai aktivitas lainnya.

Hari Pemungutan Suara sebagai Hari Libur Nasional

Masa tenang bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemilih merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye. PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menetapkan beberapa larangan selama masa tenang, yaitu:

Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Media dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri pasangan calon.
Media tidak boleh memuat konten yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik untuk menguntungkan maupun merugikan peserta Pilkada.
Iklan pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang dipublikasikan.
Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial mereka.
Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pihak yang melanggar ketentuan masa tenang, sanksi telah diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (2) akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan dimulainya masa tenang, diharapkan semua pihak mematuhi aturan untuk menjaga suasana kondusif menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

(Mr Padank)

Berita Terkait

Menyala, Muslim Aiyub DPR-RI & DPR Aceh Nasdem Dukung Bintang-Faisal Bangun Kota Subulussalam
Kampanye Akbar Bintang-Faisal No 04. Hadirkan Artis Nasional  di Kota Subulussalam
Macat Total Kampanye Akbar TRK-Sayang Membeludak Ribuan Massa Pendukungnya
Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam
Kesatuan Suku Karo Kota Subulussalam Bersatu Dukung Paslon “Sahabat Semua Suku”
Ribuan Pendukung Bintang- Faisal Di Desa Gunung Bakti Tumpah Ruah
Debat Kandidat Walikota Subulussalam, Seru Penguasaan Substansi Materi Jadi Ukurannya
Bangkit Ruh Kemenangan dari Kampong Jontor, Paslon Bintang-Faisal Diharapkan “Menang Telak”

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 12:31 WIB

Masa Tenang Pilkada 2024 Diharapkan Semua Pihak Mematuhi Aturan Untuk Menjaga Suasana Kondusif Menjelang Pemungutan suara Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 11:07 WIB

Menyala, Muslim Aiyub DPR-RI & DPR Aceh Nasdem Dukung Bintang-Faisal Bangun Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 22:20 WIB

Kampanye Akbar Bintang-Faisal No 04. Hadirkan Artis Nasional  di Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 16:25 WIB

Macat Total Kampanye Akbar TRK-Sayang Membeludak Ribuan Massa Pendukungnya

Sabtu, 16 November 2024 - 21:05 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 15:06 WIB

Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 16 November 2024 - 12:58 WIB

LSM Suara Putra Aceh Apresiasi KIP Subulussalam Atas Sosialisasi & Pendidikan Bagi Pemilih, Cegah Hoax.

Rabu, 13 November 2024 - 22:57 WIB

Kesatuan Suku Karo Kota Subulussalam Bersatu Dukung Paslon “Sahabat Semua Suku”

Berita Terbaru