Singkil Betuahnews| ~ Tunjangan Sertifikasi Guru (Sergu) untuk tahun 2024 rupanya belum semuanya dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. Dana Sertifikasi tersebut seharusnya dibayarkan kepada Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi triwulan empat (Oktober Nopember Desember 2024).
Akan tetapi sampai akhir tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil hanya membayar dua bulan, yaitu untuk bulan Oktober dan Nopember 2024. Sedangkan untuk Bulan Desember 2024, hingga berita ini diturunkan belum juga dibayarkan kepada para guru.
Tertundana pembayaran satu bulan untuk bulan Desember 2024 memunculkan tanda tanya. Sebab, idealnya dana tunjangan sertifikasi itu sudah diterima semua saat akhir tahun anggaran penggunaan dana, sehingga lebih akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Menurut salah satu guru inisial NR dana tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada para guru itu seharusnya telah tersedia anggarannya, sehingga tidak ada alasan untuk menahan atau menunda pembayaran. Sehingga, jika ada guru yang tidak menerima padahal guru tersebut berhak, atau ada penundaan pembayaran, maka patut diduga ada upaya penyalahgunaan anggaran.
“Sekarang begini, dana sudah ada dari pemerintah. Dan itu sudah diaggarkan. Mestinya dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan, ke mana uangnya? “ kata NR
“kalau uangnya tidak cukup ditransfer dari pusat, kenapa tidak cukup? Apa tidak dihitung benar-benar. Kalau uangnya terpakai, kaenapa dipakai?” ujar NR mempertanyakan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaah Aceh Singkil Sugiarto, saat dihubungi menjelaskan masalah Dana tunjangan sertifikasi Guru akan diselesaikan diselesaikan di anggaran tahun 2025
“Itu sudah biasa terjadi akibat dari pada kurangnya anggaran dari Dinas Pendidikan secara keseluruhan,” jelas Sugiarto