Mandailing Natal (Madina) | SBN, News.com ~ Ketidak puasan melanda Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), setelah Kepala Desa setempat diduga memberhentikan salah satu perangkat desanya, Ahmad Rifai, tanpa alasan yang jelas. Pemberhentian ini mengejutkan banyak pihak, mengingat seharusnya ada proses resmi yang melibatkan camat dan bupati.
Ahmad Rifai, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Dia telah berupaya meminta penjelasan resmi melalui surat klarifikasi kepada kepala desa, tapi diabaikan. Tak tinggal diam, Ahmad Rifai melayangkan surat keberatan kepada camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, dan bahkan kepada Bupati Mandailing Natal.
“Ini adalah tindakan sepihak yang jelas-jelas bertentangan dengan UU dan peraturan yang berlaku,” keluh Ahmad. Dia juga menyerukan kepada Bupati Madina untuk memberikan perhatian khusus dan mengevaluasi tindakan Kepala Desa yang dinilai sewenang-wenang dan tidak mematuhi regulasi administratif yang sudah ada.
Kasus ini memicu perhatian karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan semua perangkat desa diperlakukan secara adil sesuai dengan undang-undang.
Sejumlah pihak menantikan hasil evaluasi dan tindakan lanjutan dari Bupati Madina agar integritas pemerintahan desa tetap terjaga dan semangat reformasi birokrasi terus terjaga, ” pungkasnya.(*)
{Red}