Banda Aceh | SBN, News.cim ~ Ikatan mahasiswa kecamatan Rundeng dan ikatan mahasiswa kecamatan Simpang Kiri menganggap mubes yang di lakukan oleh beberapa orang yang mengatas namakan Mubes HPP-SHaF itu bodong
Bukan Tampa alasan kenapa dan mengapa mubes tersebut di anggap bodong atau tidak sah (cacat) acara Musyawarah Besar (MUBES) yang dilakukan pada tanggal 07 Febuari 2025 di kota Banda Aceh, yang dimana terpilihnya Ramadhan sebagai ketua umum HPP – SHaF.
Acara tersebut dianggap tidak sah (cacat) disebebkan melanggar beberapa syarat-syarat yang ada di AD ART HPP – SHaF, Salah satunya berupa tidak adanya pemberitahuan acara Musyawarah Besar (MUBES) HPP-SHAF kepada para pengurus terdahulu dan tidak dihadiri oleh para Badan Pengurus Harian (BPH) HPP-SHaF.
Dan tidak sesuai dengan AD- ART yang di mana dalam acara mubes tersebut harus di hadiri oleh mahasiswa Subulussalam sekurang kurangnya 2/3 dan apabila tidak sesuai maka di nyatakan tidak sah
Dan masih banyak lagi yang melanggar peraturan yang menyebabkan acara tersebut dinyatakan tidak sah
Muhammad Ikhwan selaku ketua Imasker mengatakan tidak adanya penyampaian untuk mubes yang seharusnya di sampaikan 24 jam sebelum di lakukanya MUBES HPP-SHaF tersebut.
Dan Diki selaku ketua IMASKI mengatakan hal serupa yang di sampaiken oleh ketua Imasker.(*)
{Red}