Pakar Hukum Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Beri Kejaksaan menjadi super power

Sahbuddin Padank

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:22 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | SBN, News.com ~ Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang juga berprofesi sebagai Advokat menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Menurutnya, “bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penengakkan hukum dan menempatkan institusi Kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum menjadi lemah”.

Kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan, “maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian” terangnya

Hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan.

Seharusnya bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP dipertegas saja berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum Praperadilan” Ujarnya.

Menurut saya itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur, “hal ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan” tutupnya.(*)
{Red}

Berita Terkait

Laporan Syahbudin PJ Terkait Kasus Penipuan Masuki Babak SP2HP
Kebakaran Hebat Landa Desa Cipar Pare Timur: Kerugian Capai Rp 150 Juta.
Ikuti Jejak Syech Hamzah Fansuri: Mahasiswa Subulussalam Gelar MUBES di Kota Subulussalam
Kemenag Kota Subulussalam Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025: Peran Strategis Jurnalis di Tengah Tantangan Pangan dan Pembangunan
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dalam Sepekan
HIMAPAKOSAKA GO TO SCHOOL “MEMULAI HAL -HAL KECIL UNTUK MENUJU PERUBAHAN BESAR DI MASA DEPAN
Polisi Gercap Tangkap Maling Sepeda Motor Yang Bikin Masyarakat Resah
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Di Wilayah Kota Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:16 WIB

Prabowo Subianto Lakukan Efisiensi Anggaran Demi Masa Depan Cerah Indonesia: Tantangan dan Perlawanan Pemerintahan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:47 WIB

Hari Pers Nasional ke-25 Ketua Umum PW Fast Respon Conter Polri Tekankan Pentingnya Peran Pers Sebagai Pilar Utama

Senin, 3 Februari 2025 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP “Syarat Administrasi Calon Terkait Tanda Terima lhkpn Saifullah Tidak Memenuhi Syarat”

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:56 WIB

Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:25 WIB

Agus Flores, Ketum PW FRN, Sebut, Presiden Prabowo adalah Sosok Penyelamat Alam Nusantara

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:34 WIB

Selain Ucapkqn Terima Kasih Jajaran Polda Bali, Ini Perjalanan Agus Flores Selanjutnya

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:34 WIB

Jajaran Polda Bali, Ucapkan Terima Kasih Atas Perjalanan Agus Flores Selanjutnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:38 WIB

Satu Organisasi Di Nanti Bumi Nusantara, Itu FRN Counter Polri

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Laporan Syahbudin PJ Terkait Kasus Penipuan Masuki Babak SP2HP

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:15 WIB