Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

Sahbuddin Padank

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:58 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBN, News.com | Banda Aceh, M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum pidana, M. Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

M. Iqbal berpendapat bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.

Menurutnya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.

Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) matang,” sarannya.(*)

{Red}

Berita Terkait

Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh
Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan
Pangdam IM sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh.
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Rundeng (IMASKER) dan Ikatan mahasiswa kecamatan sp kiri (IMASKI) Tuding mubes bodong Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh – Aceh Besar
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polsek Blang Mangat Terima Kunjungan RA Miftahul Jannah, Anak-Anak Kenal Sosok Polisi Sahabat Anak
No Title
Hari Juang Polri, Polda Aceh Ikuti Upacara Secara Virtual

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 21:59 WIB

Seruan Kepedulian: Ulurkan Tangan, Selamatkan Nyawa Warga Runding

Rabu, 9 April 2025 - 09:07 WIB

Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan

Senin, 7 April 2025 - 16:22 WIB

Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras & Lokalisasi Remang Remang di Subulussalam

Kamis, 3 April 2025 - 08:47 WIB

PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma

Senin, 31 Maret 2025 - 20:04 WIB

Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:34 WIB

Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:06 WIB

Mantan Walikota Haji Affan Alfian Bintang SE Gelar Buka Puasa Bersama Dikediamanya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:23 WIB

Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam

Berita Terbaru