Aceh Singkil | SBN, News.com ~ Pemerintah Kampung Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi kependudukan dan keamanan masyarakat. Dalam upaya tersebut, Kepala Kampung Sintuban Makmur, Irwansyah Sambo, S.H., melayangkan surat resmi kepada Pimpinan PT. Delima Makmur, Dedi R. Pardede, yang langsung disampaikan oleh Ketua Pemuda Kampung Sintuban Makmur, Darlin Pohan.
Pemanggilan ini dilakukan dengan tujuan meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak perusahaan terkait situasi yang berkembang di desa, yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencegahan potensi tindak kriminal. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Dasar hukum pemanggilan ini meliputi:
– Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
– Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
– Qanun Aceh No. 9 Tahun 2010 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil
Agenda pemanggilan dijadwalkan sebagai berikut:
Pada Rabu, 26 Februari 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB
Tempat: Kantor Desa Sintuban Makmur
“Kami mengundang saudara Dedi R. Pardede untuk hadir tepat waktu dan memberikan klarifikasinya. Kehadiran tersebut sangat penting guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Irwansyah Sambo.
Langkah tegas ini diapresiasi oleh masyarakat setempat yang menilai bahwa hal ini merupakan tindakan konkret pemerintah desa dalam menjaga kepentingan bersama. Keberlanjutan kerja sama antara pihak perusahaan dan desa juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial Kampung Sintuban Makmur, ungkapnya.(*)
Jurnalist : Khalikul Sakda