Aceh Singkil | SBN, News.com ~ Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 dan 400.1/320/SJ tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Sugiarto, S.Pd, resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 400.3.1/2531/2025 untuk mengatur jalannya proses belajar mengajar (PBM) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Surat edaran yang berlaku untuk seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Formal (SPF) jenjang PAUD, SD, SMP baik negeri maupun swasta, serta lembaga pendidikan keagamaan, ini memuat poin-poin penting yang mendukung pelaksanaan PBM secara kondusif dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan.
Pembelajaran Mandiri pada Akhir Februari hingga Awal Maret 2025
Untuk mengawali bulan Ramadhan, pelaksanaan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Selama periode ini, siswa diarahkan untuk belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan tugas-tugas yang diberikan sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan masing-masing.
Pembelajaran Aktif dan Kegiatan Keagamaan Dimulai 6 Maret
Proses pembelajaran di sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Pada periode ini, siswa Muslim didorong untuk mengikuti berbagai kegiatan keagamaan, termasuk:
Tadarus Al-Qur’an: Membiasakan siswa untuk membaca dan memahami Al-Qur’an selama bulan Ramadhan.
Pesantren Kilat: Program intensif untuk memperdalam ajaran agama dan membangun karakter Islami.
Kajian Keislaman dan Peningkatan Akhlak: Meningkatkan iman, takwa, dan membangun moral yang mulia melalui berbagai ceramah dan diskusi keagamaan.
Selain itu, peserta didik yang non-Muslim juga diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, sebagai bagian dari upaya membangun toleransi dan keberagaman.
Tujuan Meningkatkan Karakter Anak Bangsa
Dalam keterangannya, Plt. Kepala Disdikbud Aceh Singkil, Sugiarto, S.Pd, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembentukan pribadi yang beriman dan bertakwa bagi siswa beragama Islam, sembari memberikan ruang bagi siswa non-Muslim untuk memperdalam keyakinannya masing-masing.
“Kami ingin menciptakan momentum Ramadhan sebagai sarana peningkatan akhlak mulia, iman, dan takwa. Pada saat yang sama, hal ini juga menjadi wadah pembentukan karakter siswa yang toleran dan menghormati keragaman,” kata Sugiarto.
Penyesuaian Kebijakan untuk Kearifan Lokal
Komitmen pemerintah daerah Aceh Singkil dalam mendukung kelancaran proses pembelajaran selama Ramadhan tidak hanya mencakup aspek keagamaan, tetapi juga mendorong peran serta masyarakat, keluarga, dan tempat ibadah sebagai pendukung utama proses pendidikan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan para peserta didik di Kabupaten Aceh Singkil tidak hanya mengalami penguatan akademik, tetapi juga mampu menggali nilai-nilai spiritual dan karakter universal yang bermanfaat bagi kehidupan berkelanjutan.(*)
- Laporan: Khalikul Sakda