PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma

Sahbuddin Padank

Kamis, 3 April 2025 - 08:47 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh | SBN, News.com ~ Dugaan praktik curang mengemuka terkait pengelolaan lahan plasma oleh PT. Laot Bangko di Subulussalam, Aceh. Beberapa Ketua Koperasi Plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tak mengetahui keberadaan lahan plasma mereka, bahkan sejak berdirinya koperasi pada tahun 2020. Mereka juga tak pernah menerima informasi perkembangan pembangunan lahan plasma, termasuk pembagian hasil. Kondisi ini membuat mereka tak mampu menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Rapat Anggota Tahunan.

Ketidakjelasan ini semakin mencurigakan karena Permentan No. 26 Tahun 2007 mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas lahan mereka. Aturan ini berlaku bagi perkebunan yang beroperasi setelah 2007, dan tetap berlaku bagi perkebunan dengan HGU yang lebih lama melalui CSR. Namun, pola pembangunan plasma PT. Laot Bangko – apakah hibah, kredit, atau bagi hasil – sampai saat ini masih menjadi misteri.

Kabid Perkebunan Distanbunkan Kota Subulussalam, Andriansyah, menyatakan PT. Laot Bangko masih dalam proses merealisasikan plasma, atau bahkan menyebutnya sebagai “permainan rezim terdahulu”. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi.

Ironisnya, PT. Laot Bangko telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada Oktober 2023. Sertifikat ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan, termasuk pembangunan plasma. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Ada dugaan tim penilai ISPO hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi lapangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk menghentikan aktivitas PT. Laot Bangko yang dianggap inkonstitusional. Mereka menuding perusahaan melakukan manipulasi data penerima plasma dan luasan HGU. Manajer Kebun PT. Laot Bangko, Asnadi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.

Ketidakjelasan nasib lahan plasma ini telah berlangsung selama lima tahun. Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Wali Kota yang baru dilantik diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya.{Red}

Berita Terkait

Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Mantan Walikota Haji Affan Alfian Bintang SE Gelar Buka Puasa Bersama Dikediamanya
Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam
Janji Manis Wali Kota Subulussalam: 2 Hektar Per KK, 5 Hektar Per Dayah, Tapi Gaji Perangkat Desa Terancam Tak Cair
Ratusan Perangkat Desa Subulussalam Ancam Kepung Kantor Walikota, Tuntut Pembayaran Honor Lebaran
IWO PD Subulussalam Apresiasi Polres Subulussalam Libatkan Wartawan Bagikan Takjil
POLRES SUBULUSSALAM LAKUKAN PENGECEKAN DAN PENGAWASAN MINYAK KITA DI PASAR TRADISIONAL

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:43 WIB

Kepala Desa Takal Pasir Rabidin Limbong Eratkan Silaturahmi di Pantai Anak Laut Indah pada Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 19:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Singkil Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1446 H: Momentum Harmoni dan Pembangunan Daerah

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:28 WIB

Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Aceh Singkil: Inilah Rute Lengkap dan Detailnya

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:43 WIB

Plt Dinas Kesehatan Aceh Singkil & Jajarannya Gelar Bukber untuk Pererat Kebersamaan di Meet Point

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:27 WIB

Penuh Keakraban: Buka Puasa Bersama Anak Yatim, PEMDES Lae Balno dan MUSPIKA Tingkatkan Silaturahmi

Senin, 24 Maret 2025 - 13:17 WIB

Ny. Habibatussania Safriadi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD Aceh Singkil Periode 2025-2030

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bupati Aceh Singkil Lobi Pusat: Tiga Proyek Rekonstruksi Siap Dilaksanakan Tahun 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:08 WIB

Konsolidasi Pendidikan Berkelanjutan: Bupati Aceh Singkil Usulkan Pendirian Sekolah Rakyat di Islamic Center Kecamatan Suro

Berita Terbaru