Subulussalam, Aceh | SBN, News.com ~ Dugaan praktik curang mengemuka terkait pengelolaan lahan plasma oleh PT. Laot Bangko di Subulussalam, Aceh. Beberapa Ketua Koperasi Plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tak mengetahui keberadaan lahan plasma mereka, bahkan sejak berdirinya koperasi pada tahun 2020. Mereka juga tak pernah menerima informasi perkembangan pembangunan lahan plasma, termasuk pembagian hasil. Kondisi ini membuat mereka tak mampu menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Rapat Anggota Tahunan.
Ketidakjelasan ini semakin mencurigakan karena Permentan No. 26 Tahun 2007 mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas lahan mereka. Aturan ini berlaku bagi perkebunan yang beroperasi setelah 2007, dan tetap berlaku bagi perkebunan dengan HGU yang lebih lama melalui CSR. Namun, pola pembangunan plasma PT. Laot Bangko – apakah hibah, kredit, atau bagi hasil – sampai saat ini masih menjadi misteri.
Kabid Perkebunan Distanbunkan Kota Subulussalam, Andriansyah, menyatakan PT. Laot Bangko masih dalam proses merealisasikan plasma, atau bahkan menyebutnya sebagai “permainan rezim terdahulu”. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi.
Ironisnya, PT. Laot Bangko telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada Oktober 2023. Sertifikat ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan, termasuk pembangunan plasma. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Ada dugaan tim penilai ISPO hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi lapangan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk menghentikan aktivitas PT. Laot Bangko yang dianggap inkonstitusional. Mereka menuding perusahaan melakukan manipulasi data penerima plasma dan luasan HGU. Manajer Kebun PT. Laot Bangko, Asnadi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.
Ketidakjelasan nasib lahan plasma ini telah berlangsung selama lima tahun. Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Wali Kota yang baru dilantik diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya.{Red}