LSM API Subulussalam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,4 Miliar di Kejari dan Kajati Aceh

Sahbuddin Padank

Selasa, 15 April 2025 - 16:42 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, SBN,News.com ~ Aceh, 15 April 2025 – Aliansi Peduli Masyarakat Indonesia (API), sebuah LSM di Kota Subulussalam, Aceh, telah resmi melaporkan dugaan korupsi dana desa senilai Rp2,4 miliar ke Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam pada 14 April 2025. Laporan tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana desa untuk pelatihan warga yang dinilai janggal dan merugikan negara.

Kejanggalan Penggunaan Dana Desa untuk Pelatihan

API menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pelatihan tersebut. Pertama, perencanaan pelatihan warga desa tidak diketahui oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya program “siluman” yang tidak melalui proses musyawarah desa, namun dimasukkan secara sembunyi-sembunyi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.Lembaga pelatihan yang ditunjuk juga dipertanyakan kompetensinya. Lembaga tersebut diduga belum memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menimbulkan keraguan atas kemampuannya dalam melaksanakan pelatihan. Biaya pelatihan yang fantastis, mencapai Rp2,4 miliar untuk pelatihan empat hari, juga menjadi sorotan. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Yang lebih mengejutkan, peserta pelatihan bukan warga desa yang membutuhkan peningkatan keterampilan, melainkan lima orang wartawan media online, beberapa anggota Badan Permusyawaratan Gampong (BPG), dan beberapa perangkat desa. API berpendapat bahwa pelatihan serupa dapat dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Subulussalam dengan biaya yang jauh lebih efisien dan sumber daya yang lebih memadai.

Potensi Program Titipan dan Pelanggaran Aturan

API juga menemukan indikasi adanya program titipan senilai Rp77 juta dari dana desa yang terkait dengan pelatihan ini. Mereka khawatir potensi penyimpangan ini akan berlanjut jika kasus ini tidak diusut tuntas. Hal ini diperparah dengan adanya larangan dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap kegiatan bimbingan teknis (bimtek) atau pelatihan di luar Aceh yang menggunakan anggaran dana desa.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi

Adi Subandi, pimpinan LSM API Kota Subulussalam, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini. API berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Mereka juga berharap agar penegak hukum dapat memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini, dijelaskannya bahwa API juga telah menyurati Kajati Aceh, Kapolres Subulussalam,Walikota Subulussalam dan Dandim 0118 Subulussalam terkait pemberitahuan dugaan korupsi Dana Desa sekota Subulussalam itu. Surat oemberitahuan juga telah kami sampaikan oada Ketua DPRK Subulussalam berharap untuk dilakukannya Rapat dengar Pendapat (RDP) antara LSM, kepala Kampong, Konsultan Tenaga Ahli Desa(Koorkot) dan penyelenggara Pelatihan. Tutup Ketua Aliansi Peduli Indoinesia Kota Subulussalam tersebut. //Inv.wayang. Team:

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Subulussalam IPTU. Dani Syahputra, S.A.B Pastikan Itu Hoaks, Pesan Berantai Razia STNK Gabungan
Seruan Kepedulian: Ulurkan Tangan, Selamatkan Nyawa Warga Runding
Curhatan Seorang Tokoh Masyarakat Desa Subulussalam Barat Agus Salim Tentang Gaung Pemekaran
Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan
Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras & Lokalisasi Remang Remang di Subulussalam
PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma
Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:26 WIB

Putri Wakil Bupati Aceh Singkil Dilantik Sebagai Notaris, Membawa Kebanggaan bagi Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 10:39 WIB

Plt Askab PSSI Kabupaten Aceh Singkil Hamdi Siap Laksanakan Pra PORA Dan Membina Persepakbolaan Di Kabupaten Aceh Singkil.

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Warga Lae Balno Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal di Kamboja Pemkab Aceh Singkil Lakukan Investigasi Intensif

Minggu, 13 April 2025 - 19:22 WIB

HUT Kabupaten Aceh Singkil ke-26: Lomba Tari Ambe-Ambe Kreasi, Wujud Pelestarian Budaya Lokal

Minggu, 13 April 2025 - 14:14 WIB

Kerja Bhakti Bersama Sambut HUT Aceh Singkil ke-26, Forkopimcam Danau Paris Fokuskan Kebersihan di Pekan Mingguan Desa Biskang

Jumat, 11 April 2025 - 19:29 WIB

Pisah Sambut Kapolres Aceh Singkil Berjalan Khidmat di Pendopo Bupati

Kamis, 10 April 2025 - 20:02 WIB

Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Suprihatiyanto, S.I.K., Mohon Diri: Ucapkan Terima Kasih dan Harapan di Pengabdian Baru sebagai Wadirreskrimsus Polda DIY

Rabu, 9 April 2025 - 14:23 WIB

Bupati Aceh Singkil Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten ke-26

Berita Terbaru