PENYIDIK TIPIDKOR POLRES SIMEULUE BERIKAN KADO DIAKHIR TAHUN 2023

Sahbuddin Padank

Minggu, 31 Desember 2023 - 03:51 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Penyidik Tipidkor Polres Simeulue Diakhir Tahun 2023 Ini Memberikan Kado Akhir Tahun Dalam Rangka Penegakkan Hukum Tindak Pidana khusus”

Simeulue Aceh Harian.RI . 30/12/23 Informasi tersebut di dapatkan dari Kapolres Simeulue AKBP . SUJOKO, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, SH pada saat Konferensi Pers 29 Desember 2023 lalu, dalam keterangannya Ipda Zainur Fauzi, SH menyampaikan bahwa Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Simeulue pada pertengahan tahun 2023 lalu telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue (APBK) Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Simeulue,

Dalam perkara tersebut tiga orang telah di tetapkan sebagai tersangka yakni JA selaku Pengguna Anggaran, F selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan NZ selaku Pelaksana yang ketiganya merupakan ASN Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue dan Berkas Perkara atas ketiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 Oleh Kejaksanan Negeri Simeulue dan akan segera di serahterimakan ke Kejaksaan Negeri Simeulue” jelas Ipda Zainur”

Dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa salah satu Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan pelaksana dari kegiatan pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan proses pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian Negara, atas perbuatan para tersangka tersebut penyidik mengenakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya diatas lima tahun. ” ungkapnya”

Akibat dari perbuatan dugaan korupsi anggaran Pengadaan Perlengkapan Pendukung Alat Olah Raga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga APBK Simeulue Tahun Anggaran 2021 tersebut negara mengalami kerugian Rp. 609.091.750 (enam ratus sembilan juta sembilan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). dan Saat ini penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut serta akan melimpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan negeri simeulue. ” fungkas Zainur ” (*)

Berita Terkait

Seruan Kepedulian: Ulurkan Tangan, Selamatkan Nyawa Warga Runding
Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Julianto Kepala Sekolah Ucapkan Selamat Datang Kepada Walikota Beserta Rombongan Dalam Rangka Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis Di SMPN 1 Rundeng
Presiden Tegaskan Sekali Lagi, Bangsa Ini Akan Menjadi Besar Dan Maju Jika Para Pemimpinnya Rukun Dan Bekerja Sama Untuk Kepentingan Rakyat.
Serangan Buaya Mencekam di Teluk Rumbia: Ibu Kaketek Kehilangan Harta dan Uangnya.
Aceh Singkil – PT. Riztia Karya Mandiri (RKMA) Memukau dengan Dedikasi Terhadap Pelayanan Prima Dalam Industri Kelapa Sawit.
Warga Suka Makmur Tunjukkan Solidaritas Hebat dalam Musrenbangdes 2025: Bersama Wujudkan Impian Desa Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:33 WIB

Polres Subulussalam Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek

Rabu, 30 April 2025 - 16:13 WIB

FSPTI-KSPSI Subulussalam Sambut Hari Buruh dengan Semangat Kebersamaan

Selasa, 29 April 2025 - 13:35 WIB

Muskot III PMI Subulussalam Terpilih Safrizal Secara Aklamasi “Tekankan Kolaborasi”

Minggu, 27 April 2025 - 19:04 WIB

Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Korban Mobil Masuk Jurang di Subulussalam, Identitas Terungkap

Sabtu, 26 April 2025 - 17:05 WIB

Kodim 0118/Subulussalam Awali Pendataan Dini Calon Prajurit TNI Tahun 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 16:59 WIB

Kodim 0118/Subulussalam Laksanakan Pendataan Awal Jasmani Calon Prajurit TNI Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 07:55 WIB

Kapolres Subulussalam Tinjau Proses Pencarian Korban Kecelakaan Mobil Avanza Hitam Terjun Ke Jurang Sungai Lae Kombih

Kamis, 24 April 2025 - 12:57 WIB

Komandan Kodim 0118/Subulussalam Letkol Inf Un Wahyu Nugroho Jalin Sinergi TNI-Polri, Dandim Subulussalam Sambut Silaturahmi

Berita Terbaru