Kasus KDRT Mengakibatkan Hilangnya Nyawa, Hari Ini Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana  di PN Singkil  

Sahbuddin Padank

Rabu, 10 Juli 2024 - 23:07 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, SBN.com – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan/kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang warga di Desa Ujung Kecamatan Singkil digelar di Pengadilan Negeri Singkil, Aceh Singkil, Rabu (10/7/2024).

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam surat dakwaannya menjerat SL dan IW dengan beberapa pasal.

Adapun pasal yang didakwakan kepada para terdakwa yaitu Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55 KUHPidana

Kemudian Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 55KUH-Pidana.

Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 9 orang saksi dan 5 ahli untuk mendukung pembuktian pasal dan perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap paraterdakwa. (Mnk)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Singkil Berjalan Khidmat di Pendopo Bupati
Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Suprihatiyanto, S.I.K., Mohon Diri: Ucapkan Terima Kasih dan Harapan di Pengabdian Baru sebagai Wadirreskrimsus Polda DIY
Bupati Aceh Singkil Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten ke-26
Apel Perdana ASN Pasca Idul Fitri 1446 H: Semangat Baru Membawa Aceh Singkil Maju dan Berdaya Saing
Forkompinda Aceh Singkil Tinjau Islamic Center untuk Persiapan Program Sekolah Rakyat Pasca Gotong Royong Massal
Bupati Aceh Singkil Tinjau Langsung Lonjakan Pariwisata di Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat 
Masyarakat Desak Aparat Ungkap Dugaan Masalah Pengelolaan Aset BUMDes Desa Suka Makmur
Berjuang dengan Upah Minim, Keluarga Penjaga Kebun Sawit di Aceh Singkil Impikan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 07:51 WIB

Curhatan Seorang Tokoh Masyarakat Desa Subulussalam Barat Agus Salim Tentang Gaung Pemekaran

Senin, 7 April 2025 - 16:22 WIB

Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras & Lokalisasi Remang Remang di Subulussalam

Kamis, 3 April 2025 - 08:47 WIB

PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma

Senin, 31 Maret 2025 - 20:04 WIB

Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:34 WIB

Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:06 WIB

Mantan Walikota Haji Affan Alfian Bintang SE Gelar Buka Puasa Bersama Dikediamanya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:23 WIB

Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:45 WIB

Janji Manis Wali Kota Subulussalam: 2 Hektar Per KK, 5 Hektar Per Dayah, Tapi Gaji Perangkat Desa Terancam Tak Cair

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Bupati Aceh Singkil Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten ke-26

Rabu, 9 Apr 2025 - 14:23 WIB