Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Di kota Sebulusalam Dibuka

Sahbuddin Padank

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:35 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam |SBN.News.com.  Dalam rangka untuk persiapan menghadapi Pemelihan kepala Daerah (Pilkada) Panwaslih Kota Subulussalam buka Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwaslih kecamatan

Sesuai Keputusan Panwaslih Aceh Nomor 001/SE/panwaslih Aceh/07/2024/tanggal/19 Juli 2024 tentang pembentukan panitia pengawas pemilihan Kecamatan kabupaten / kota se Aceh

Di kota Sebulusalam Mulai pendaftaran hari Saptu tgl 27-29 -sampai Juli 2024.Alamat pendaftaran jalan prof.Ali Hashmi -Subulussalam, (Kantor) kesbangpol Kecamatan simpang kiri kota Subulussalam

Ketua panitia seleksi (Ahmad Habibi) mengatakan mengajak semua yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas pemilu,

“Kami mengajak semua yang berminat untuk bergabung sebagai pengawas kecamatan Panwascam,” kata Ahmad habibi

Untuk diketahui, Panwascam memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu di tingkat kecamatan, sebagaimana tugas Panwaslu yang mengawasi jalannya Pemilu di tingkat yang lebih luas.

Ada pun syarat Pendaftaran yakni
Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

Bersedia bekerja penuh waktu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

Daftar Riwayat Hidup;

Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Redaksi:Syahbudin Padang

Berita Terkait

DLHK Subulussalam Belum Uji Sampel, Dugaan Limbah Sawit Cemari Sungai Rikit Picu Polemik
Kasat Lantas Polres Subulussalam IPTU. Dani Syahputra, S.A.B Pastikan Itu Hoaks, Pesan Berantai Razia STNK Gabungan
LSM API Subulussalam Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp2,4 Miliar di Kejari dan Kajati Aceh
Seruan Kepedulian: Ulurkan Tangan, Selamatkan Nyawa Warga Runding
Curhatan Seorang Tokoh Masyarakat Desa Subulussalam Barat Agus Salim Tentang Gaung Pemekaran
Kota Sekarat, Pengadaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dipertanyakan
Haji Zoka Harapkan Forkopimda Tertibkan Miras & Lokalisasi Remang Remang di Subulussalam
PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:14 WIB

Hari Jadi Ke-26 Kabupaten Aceh Singkil: Meriahkan Senam Massal & Jalan Santai Bersama Pemerintahan Baru

Jumat, 18 April 2025 - 14:07 WIB

Kabupaten Aceh Singkil Merayakan Hari Jadi ke-26: Bangkit Bersama Pemerintahan Baru yang Berbudaya Religius

Jumat, 18 April 2025 - 09:06 WIB

Senam Masal dan Jalan Santai: Meriahkan HUT Aceh Singkil ke-26

Rabu, 16 April 2025 - 20:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil Bahas Finalisasi Persiapan HUT ke-26 Kabupaten Aceh Singkil Dalam Rapat Koordinasi

Rabu, 16 April 2025 - 12:26 WIB

Putri Wakil Bupati Aceh Singkil Dilantik Sebagai Notaris, Membawa Kebanggaan bagi Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 10:39 WIB

Plt Askab PSSI Kabupaten Aceh Singkil Hamdi Siap Laksanakan Pra PORA Dan Membina Persepakbolaan Di Kabupaten Aceh Singkil.

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Warga Lae Balno Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal di Kamboja Pemkab Aceh Singkil Lakukan Investigasi Intensif

Senin, 14 April 2025 - 12:08 WIB

Desa Binaan Imigrasi Aceh Singkil: Langkah Strategis Menangkal Ancaman Lintas Batas

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Senam Masal dan Jalan Santai: Meriahkan HUT Aceh Singkil ke-26

Jumat, 18 Apr 2025 - 09:06 WIB