Polemik Persyaratan Calon Wali Kota & Wakil Wali Kota Subulussalam sudah Selesai

Sahbuddin Padank

Kamis, 19 September 2024 - 12:28 WIB

50850 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subussalam |SBN.News.com.  Nobua halawa SH MH mengatakan istilah orang Aceh menurut UUPA orang Aceh” adalah sesuai dengan penjelasan bunyi Pasal 211 Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, disebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh dan mengaku sebagai orang Aceh. Kemudian lebih lanjut pada Pasal 212 ayat (1) menjelaskan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan.

Menetap di aceh dengan dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP.

Lebih lanjut dijelaskannya, KIP Kota Subulussalam terkait frase orang Aceh sudah memiliki pedoman dari KIP Aceh melalui surat KIP Aceh, Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017, perihal: penjelasan syarat calon yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, tertanggal 8 Desember 2017 dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU RI,.

Menurut Nobuala Halawa, Polemik Persyaratan Ini telah selesai dan terjawab pada saat di keluarkan Surat Keputusan KIP Aceh tahun 2017 untuk penyelenggaran Pemilihan Walikota Tahun 2019 – 2024.

Nobuala, berharap kepada KIP Untuk lebih profesional dan objektif dalam mengambil keputusan.

Bila ada pihak merasa keberatan atas keputusan yang diambil ada ranah hukum bisa ditempuh.

Berita Terkait

PT. Laot Bangko di Minta Hentikan Operasinya Karena ZALIMI, Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma
Mantan Wali Kota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya
Gaji Tertunda, Janji 2 Hektar Tanah: Misteri di Balik Pemerintahan Kota Subulussalam
Mantan Walikota Haji Affan Alfian Bintang SE Gelar Buka Puasa Bersama Dikediamanya
Kerusakan Lingkungan di Tanoh Rencong Aceh: Peran Pemilik HGU dan PMKS dalam Krisis Ekologis di Subulussalam
Janji Manis Wali Kota Subulussalam: 2 Hektar Per KK, 5 Hektar Per Dayah, Tapi Gaji Perangkat Desa Terancam Tak Cair
Ratusan Perangkat Desa Subulussalam Ancam Kepung Kantor Walikota, Tuntut Pembayaran Honor Lebaran
IWO PD Subulussalam Apresiasi Polres Subulussalam Libatkan Wartawan Bagikan Takjil

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 00:55 WIB

Masyarakat Desak Aparat Ungkap Dugaan Masalah Pengelolaan Aset BUMDes Desa Suka Makmur

Jumat, 4 April 2025 - 16:05 WIB

Berjuang dengan Upah Minim, Keluarga Penjaga Kebun Sawit di Aceh Singkil Impikan Rumah Layak Huni

Rabu, 2 April 2025 - 20:43 WIB

Kepala Desa Takal Pasir Rabidin Limbong Eratkan Silaturahmi di Pantai Anak Laut Indah pada Hari Ketiga Idul Fitri 1446 H

Minggu, 30 Maret 2025 - 06:28 WIB

Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H di Aceh Singkil: Inilah Rute Lengkap dan Detailnya

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:46 WIB

Aman dan Lancar! Polres Pidie Jaya Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:43 WIB

Plt Dinas Kesehatan Aceh Singkil & Jajarannya Gelar Bukber untuk Pererat Kebersamaan di Meet Point

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:27 WIB

Penuh Keakraban: Buka Puasa Bersama Anak Yatim, PEMDES Lae Balno dan MUSPIKA Tingkatkan Silaturahmi

Senin, 24 Maret 2025 - 13:17 WIB

Ny. Habibatussania Safriadi Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD Aceh Singkil Periode 2025-2030

Berita Terbaru