Aceh Singkil, | SBN, News.com ~ Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/245.5/2023 tentang Ornamen dan Motif Baju Khas Aceh Singkil, Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil terus lakukan sosialisasi dan pengenalannya baik kepada masyarakat setempat maupun di sekolah-sekolah tidak luput di SPF Sekolah Menengah Atas walau berada dibawah Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Kegiatan sosialisasi dan pengenalan motif baju khas Aceh Singkil yang dilaksanakan oleh Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Singkil di SPF SMAN 1 Singkil, pada tanggal 20 Januari 2025 yang lalu mendapat tanggapan baik dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis, ST, DEA, Jum’at 24 Januari 2025.
Melalui pesan singkit aplikasi WhatsApp Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis, ST, DEA, sangat mendukung inisiatif Pemerintah Kabupaten Aceh.
“Terkait Baju Adat Singkil menjadi seragam siswa SMA, SMK dan SLb, Kadis Pendidikan Aceh sangat mendukung inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Majelis Adat Kabupaten Aceh Singkil,” ucap Marthunis.
Lebih lanjut Marthunis berharap, Dari dimensi pembentukan karakter dan budaya, baju bermotif adat ini diharapkan sebagai penjaga perilaku siswa.
“Ketika siswa memakai pakaian adat, setidaknya mereka merasa harus menyesuaikan perilaku mereka dengan substansi atau lambang yang terkandung dalam motif baju tersebut. Karena itu pemahaman siswa terhadap makna motif baju adat perlu diinternalisasikan sehingga mempengaruhi psikomotriknya”, harap Marthunis.
“Dari sisi ekonomi, seragam sekolah baju adat ini juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi pelaku industri kreatif seperti penjahit, pelaku bordir dan pelaku konveksi lainnya,” jelas Marthunis.
Kepala Sekretatriat MAA Kabupaten Aceh Singkil Abd. Rahman, S.Ikom, M.Si kepada para awak media menjelaskan bahwa
“Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Ornamen dan Motif Baju Khas Aceh Singkil diterbitkan 13 Juli 2023 yang ditandatangani oleh bapak Marthunis ketika itu beliau sedang menjabat sebagai Penjabat Bupati Aceh Singkil,” terang Rahman.
“Tidak sampai disitu, pada tahun yang sama mendapat penegasan dari Penjabat Bupati selanjutnya yakni bapak Drs. Azmi, M.AP, melalui Surat Edaran yang bernomor 188/1697 tanggal 31 Oktober 2023, salah satu dari poin pentingnya adalah, menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengatur pemakaian pakaian khas motif daerah bagi siswa/siswi sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, (yang dimaksuda adalah dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil,” terang Rahman.
Selanjtnya Rahman menyampaikan bahwa.
“Tidak salahnya kita menyambut baik atas kesedian dan respon positf yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh terhadap Surat Edaran Bupati Aceh Singkil tentang pemakaian baju khas motif Aceh Singkil, yang nantinya akan menjadi seragam sekolah bagi siswa SMA, AMK dan SLB,” ungkap Rahman.
“Untuk langkah berikutnya kami Sekretraiat bersama Ketua dan para anggota Majelis Adat lainnya akan duduk bersama guna membahsa langkah selanjutnya dan sekaligus menyusun jadwal untuk kunjungan ke Kantor Dinas Pendidikan Cabang Subulussalam-Singkil untuk berkoordinasi sebagai tindaklanjut tanggapan yang telah diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh yakni bapak Marthunis,” ujar Rahman.
“Bersama dengan Kacabdin nantinya kita akan menyusun agenda dan mekanisme kunjungan ke sekolah-sekolah yang berada dibawah lingkup Dinas Pendidikan Aceh, untuk melakukan sosialisasi dan juga sebagai bentuk pengenalan Motif Baju Khas Aceh Singkil kepada para siswa, agar nantinya pada tahun ajaran baru tahun 2025 ini kita berharap seluruh sekolah yang berada di Kabupaten Aceh Singkil ini sudah mengenakan baju motif Khas daerah kita,” tutup Rahman.(*)
{Kh}