Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP “Syarat Administrasi Calon Terkait Tanda Terima lhkpn Saifullah Tidak Memenuhi Syarat”

Sahbuddin Padank

Senin, 3 Februari 2025 - 19:42 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | SBN, News.com ~ Majelis hakim konstitusi diminta untuk mempertimbangkan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses penanganan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Pilkada Mandailing Natal (Madina), Salman Alfarisi Simanjuntak kepada awak media, di Jakarta, Senin (4/2/2025).

Berdasarkan pertimbangan putusan majelis DKPP, kata Salman menyebut bahwa para teradu yakni ketua dan anggota KPU Kab. Madina terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat administrasi calon terkait tanda terima LHKPN calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution.

Dengan demikian, sambungnya menjelaskan, dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan majelis etik DKPP.

Artinya, lanjut Salman, sesuatu tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum, maka segala unsur yang terkait dengan hal tersebut akan menjadi cacat hukum.

“Oleh karena itu, besar harapan kami (kuasa hukum paslon Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, red) agar putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” kata Salman.

Untuk diketahui, dalam putusan sidang DKPP Kabupaten Madina menyebut bahwa teradu 1 s/d V (Ketua dan para anggota KPU Kab. Mandailing Natal) telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Ihksan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Prima Sagara. (*)
(Magrifatulloh).

Berita Terkait

Kemendagri Tekankan Penertiban Perlintasan Sebidang Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Prabowo Subianto Lakukan Efisiensi Anggaran Demi Masa Depan Cerah Indonesia: Tantangan dan Perlawanan Pemerintahan
Hari Pers Nasional ke-25 Ketua Umum PW Fast Respon Conter Polri Tekankan Pentingnya Peran Pers Sebagai Pilar Utama
Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional
Agus Flores, Ketum PW FRN, Sebut, Presiden Prabowo adalah Sosok Penyelamat Alam Nusantara
Selain Ucapkqn Terima Kasih Jajaran Polda Bali, Ini Perjalanan Agus Flores Selanjutnya
Jajaran Polda Bali, Ucapkan Terima Kasih Atas Perjalanan Agus Flores Selanjutnya
Satu Organisasi Di Nanti Bumi Nusantara, Itu FRN Counter Polri

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:16 WIB

Prabowo Subianto Lakukan Efisiensi Anggaran Demi Masa Depan Cerah Indonesia: Tantangan dan Perlawanan Pemerintahan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:47 WIB

Hari Pers Nasional ke-25 Ketua Umum PW Fast Respon Conter Polri Tekankan Pentingnya Peran Pers Sebagai Pilar Utama

Senin, 3 Februari 2025 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP “Syarat Administrasi Calon Terkait Tanda Terima lhkpn Saifullah Tidak Memenuhi Syarat”

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:56 WIB

Beranda Ruang Diskusi Apresiasi Langkah Forum Pemred SMSI Angkat Isu Gizi Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:25 WIB

Agus Flores, Ketum PW FRN, Sebut, Presiden Prabowo adalah Sosok Penyelamat Alam Nusantara

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:34 WIB

Selain Ucapkqn Terima Kasih Jajaran Polda Bali, Ini Perjalanan Agus Flores Selanjutnya

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:34 WIB

Jajaran Polda Bali, Ucapkan Terima Kasih Atas Perjalanan Agus Flores Selanjutnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 12:38 WIB

Satu Organisasi Di Nanti Bumi Nusantara, Itu FRN Counter Polri

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Laporan Syahbudin PJ Terkait Kasus Penipuan Masuki Babak SP2HP

Selasa, 11 Feb 2025 - 19:15 WIB