Asas Dominus Litis yang Terdapat Dalam RKUHAP Terhadap Kejaksaan Bisa Menyebabkan Absolutely Power

Sahbuddin Padank

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:58 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBN, News.com | Banda Aceh, M. Iqbal, S.H., M.H. Ketua Bagian Hukum Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan respon atas Asas Dominus Litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan sehingga bisa menyebabkan Absolutely Power.

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum pidana, M. Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (13/2/2025).

M. Iqbal berpendapat bahwa selama ini jaksa memiliki peran penuntutan dan tidak dalam kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh kepolisian.

Menurutnya, pembatasan kewenangan yang selama ini diatur oleh KUHAP telah bagus adanya meskipun masih perlu perbaikan di beberapa kewenangan tapi bukan pada asas dominus litis.

Oleh karena itu, Iqbal berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

“Tapi kalau dipandang dari sudut ketakutan di masa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) matang,” sarannya.(*)

{Red}

Berita Terkait

Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem dalam Mendorong Investasi di Aceh
Polda Aceh Tegaskan Komitmen terhadap Penyelesaian Kasus Ipda YF secara Transparan
Pangdam IM sambut Kedatangan Mendagri dan Menekraf di Aceh.
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Rundeng (IMASKER) dan Ikatan mahasiswa kecamatan sp kiri (IMASKI) Tuding mubes bodong Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh – Aceh Besar
FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis
Polsek Blang Mangat Terima Kunjungan RA Miftahul Jannah, Anak-Anak Kenal Sosok Polisi Sahabat Anak
No Title
Hari Juang Polri, Polda Aceh Ikuti Upacara Secara Virtual

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:26 WIB

Putri Wakil Bupati Aceh Singkil Dilantik Sebagai Notaris, Membawa Kebanggaan bagi Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 10:39 WIB

Plt Askab PSSI Kabupaten Aceh Singkil Hamdi Siap Laksanakan Pra PORA Dan Membina Persepakbolaan Di Kabupaten Aceh Singkil.

Senin, 14 April 2025 - 16:54 WIB

Warga Lae Balno Diduga Terlibat Aktivitas Ilegal di Kamboja Pemkab Aceh Singkil Lakukan Investigasi Intensif

Minggu, 13 April 2025 - 19:22 WIB

HUT Kabupaten Aceh Singkil ke-26: Lomba Tari Ambe-Ambe Kreasi, Wujud Pelestarian Budaya Lokal

Minggu, 13 April 2025 - 14:14 WIB

Kerja Bhakti Bersama Sambut HUT Aceh Singkil ke-26, Forkopimcam Danau Paris Fokuskan Kebersihan di Pekan Mingguan Desa Biskang

Jumat, 11 April 2025 - 19:29 WIB

Pisah Sambut Kapolres Aceh Singkil Berjalan Khidmat di Pendopo Bupati

Kamis, 10 April 2025 - 20:02 WIB

Kapolres Aceh Singkil, AKBP. Suprihatiyanto, S.I.K., Mohon Diri: Ucapkan Terima Kasih dan Harapan di Pengabdian Baru sebagai Wadirreskrimsus Polda DIY

Rabu, 9 April 2025 - 14:23 WIB

Bupati Aceh Singkil Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten ke-26

Berita Terbaru